CENTRALNEWS.ID, BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadli menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan legalitas rumah yang dikeluhkan warga Perumahan Pondok Pratiwi. Ia menilai pengembang harus bertanggung jawab memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah membeli rumah di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Fadli saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar Komisi I DPRD Batam pada Rabu (4/3/2026) siang. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan yang dilaporkan warga, mulai dari status legalitas rumah hingga ketersediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Kita berharap ada solusi bersama dari persoalan ini, terutama dari pihak pengembang yang memiliki tanggung jawab terhadap legalitas rumah dan lahan yang telah dibeli masyarakat,” ujar Fadli.
RDPU tersebut dipimpin Muhammad Fadli bersama Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang serta Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi I lainnya, yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
Rapat juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN) Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, serta perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Batam berupaya memediasi keluhan warga yang mengaku telah membeli rumah dan lahan, namun hingga kini status legalitasnya belum juga tuntas. Selain itu, warga juga menyampaikan kebutuhan terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan.
Melalui forum RDPU ini, Komisi I DPRD Batam berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik, sehingga persoalan yang dihadapi warga dapat segera diselesaikan.
DPRD juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan hak-hak warga terkait fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan tersebut dapat terpenuhi.(ham)


