CENTRALNEWS.ID, DURI – Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau ungkap tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakujan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2026/SPKT/Riau/Res-Bkls/Sek-Mandau.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktifitas penyalahgunaan narkotika di kilometer 16 jalan lintas Duri – Dumai Km 16, desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” kata Kompol Primadona, Rabu (4/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kerahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.30 WIB tim berhasil mengamankan tiga orang pria di sebuah konter handphone di jalan Sakobotik, desa Boncah Mahang.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (30), AA (29) dan FA (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka IF, tiga unit Hp, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga berkaitan dengan aktifitas tersebut,” terangnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” ujarnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis guna mempercepat respons kepolisian terhadap laporan masyarakat,” tandasnya. (Bres)


