CENTRALNEWS.ID, BATAM – Penangkapan Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Budi Sofian Sembiring (BSS), oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bermula dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini pertama kali ditangani Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang mengamankan seorang oknum anggota Satpol PP berstatus P3K berinisial M di wilayah Moro.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman M, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat total 1,18 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari BSS yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro.
Berdasarkan keterangan itu, informasi kemudian dikembangkan dan dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pendalaman lebih lanjut.
Tim Ditresnarkoba selanjutnya menjemput BSS untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah dinas serta kantor Puskesmas Moro.
Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Petugas hanya mengamankan alat hisap sabu atau bong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa tindakan terhadap BSS merupakan bagian dari pengembangan perkara.
“Penanganan ini hasil pengembangan dari temuan sabu di rumah saudara M. Dari BSS tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Hasil tes urine terhadap BSS menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dalam pemeriksaan, BSS mengakui pernah mengonsumsi narkotika dan sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada peran BSS sebagai pengedar atau pemasok.
Keterangan antara BSS dan M terkait asal-usul sabu tersebut masih berbeda dan terus didalami oleh penyidik.
Saat ini, BSS masih diamankan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan, sementara polisi terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(mzi)


