CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (32) atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika jenis Ganja kering seberat (±) 1,9 Kilogram. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona membenarkan kabar tersebut, Rabu (4/2).
Kapolsek mengatakan, sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (2/2) lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan MH.
“Dalam aksi tersebut, anggota kita berhasil mengamankan MH dengan sejumlah barang bukti, termasuk BB diduga narkotika jenis daun ganja kering sebanyak dua bungkus dengan berat hampir 2Kg,” kata Kompol Prima.
Hasil interogasi terhadap MH, diketahui ganja tersebut diperoleh dari seorang lainnya bernama Iren (dalam lidik). “Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 610 Undang-undang RI nomor 35 tahin 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (Bres)


