-9.6 C
New York
Minggu, Februari 1, 2026

Miliki 47 Paket Sabu, Petani di Mandau Diringkus Polisi

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 23,06 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu malam (28/1).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait aktifitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Panjang (45), warga setempat, yang berprofesi sebagai petani.

Baca Juga :  Facebook.com/people/1xbet-azerbaycan-2025/61579967262283/ – azərbaycanda qumar aləminin yenilikçi ünvanı əsrarəngiz

Dari hasil penggeledahan awal terhadap tersangka, petugas menemukan 44 paket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau, 1 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp200.000. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 2 paket sabu di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 47 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 23,06 gram. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka juga dinyatakan positif mengkonsumsi Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Juru Parkir, KERABAT-BARKAD Gandeng SMSI Kepri dan ANZY & Partners Jadi Kuasa Hukum

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles