CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Salah seorang pria di Tanjungpinang bernama Doni kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran melakukan dugaan pemerasan kepada pasangan suami-istri yang sudah berpisah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap menyampaikan, modus pemerasan yang dilakukan pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video berhubungan suami-istri yang sudah pisah tersebut.
“Jadi saat masih bersetatus suami-istri, keduanya ini ada mendokumentasikan saat berhubungan. Video itu diperoleh oleh pelaku ini, dan itu dijadikan modus buat peras korbannya,” ucapnya.
Ditanyakan mengapa video itu bisa sampai ke tangan pelaku?
“Saat suami-istri itu sudah berpisah, handphone milik mantan suaminya itu menjualkan kepada orang lain, dan orang lain yakni pelaku ini menemukan ada video tersebut,” katanya.
“Barulah pelaku melacak kontak pemilik handphone dan melakukan pemerasan,” jelasnya menjawab.
Pelaku pun melakukan pemerasan kepada pasangan suami dan istri yang telah berpisah.
“Keduanya dihubungi pelaku dan diancam akan disebarkan kalau tidak menyerahkan uang kepada pelaku,” sebutnya.
“Pelaku kita amankan pada 15 maret 2022 kemarin di sebuah Rumah kos yang beralamat di jalan Kepodang 2, gang Rawa Asri 3, Kota Tanjungpinang,” tambahnya. (ndn)