7.3 C
New York
Selasa, April 21, 2026

Bangun Integritas Wartawan, Pengurus PWI Batam Dibekali Kode Perilaku Wartawan dan PD-PRT

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Usai resmi dilantik, jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam langsung mengikuti pembekalan penting seputar peran, etika, dan dinamika internal organisasi.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin (12/5/2025) di Sekretariat PWI Batam, Komplek Imperium Superblock, Kota Batam.

Pembekalan tersebut difokuskan pada pemahaman mendalam mengenai Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI.

Materi ini disampaikan oleh dua tokoh pers senior, Deni Risman, Wakil Ketua Bidang Siber PWI Pusat sekaligus Dewan Pakar PWI Kepri, dan Ramon Damora, Ketua Dewan Pakar PWI Kepri.

Ketua PWI Kota Batam, Muhammad Ansyarullah Khafi Anshari, menekankan pentingnya pembekalan ini sebagai upaya membangun integritas pengurus.

Baca Juga :  Garda Pemuda NasDem Kepri Kritik Framing Tempo, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

“Pengurus harus menjadi contoh dalam menjunjung etika dan menjalankan organisasi secara profesional. Saya ingin seluruh pengurus memahami dan menerapkan kode etik serta aturan organisasi secara utuh,” ujarnya.

Pembekalan juga menyinggung dinamika terkini dalam tubuh PWI di tingkat nasional yang kerap menimbulkan kesan dualisme.

Hal ini penting dipahami agar pengurus memiliki kejelasan arah dan sikap organisasi yang sah menurut PD-PRT.

“PD-PRT adalah pedoman tertinggi PWI. Bila Dewan Kehormatan sudah mengeluarkan keputusan, maka itu bersifat final dan mengikat. Termasuk pemberhentian Hendri CH Bangun dari keanggotaan PWI,” jelas Khafi.

Deni Risman menambahkan, KPW bukan sekadar dokumen formal, melainkan panduan perilaku profesional wartawan anggota PWI.

Baca Juga :  Evaluasi Karhutla 2026 di Natuna, Bupati Cen Sui Lan Tekankan Pencegahan, Transparansi Bantuan dan Penguatan Kesiapsiagaan

“KPW menekankan prinsip integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum serta etika jurnalistik. Ini penting untuk menjaga marwah profesi dan melindungi kepentingan publik,” ungkapnya.

Dalam KPW dijabarkan berbagai kewajiban, seperti menghormati hak narasumber, melindungi anak di bawah umur, memprioritaskan keselamatan, hingga kepatuhan pada kesepakatan dan standar kompetensi.

Deni juga menegaskan adanya sanksi bagi anggota yang melanggar, dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Ramon Damora turut menjelaskan bahwa PD-PRT menjadi landasan utama bagi setiap kegiatan organisasi.

“PD-PRT bukan hanya mengatur struktur organisasi, tapi juga menjadi dasar pembentukan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujarnya.

Dengan pemahaman menyeluruh dari para pengurus PWI Batam, diharapkan mereka dapat mengedukasi masyarakat tentang situasi aktual di tubuh PWI, serta menegaskan bahwa hanya satu kepengurusan yang sah, yaitu yang diketuai oleh Zulmansyah Sekedang di tingkat pusat, Saibansah Dardani di PWI Kepri, dan Muhammad Ansyarullah Khafi Anshari di Batam.(bur)

Baca Juga :  Kinerja BP Batam Triwulan 1 2026: Sektor Logistik Menguat, Volume Peti Kemas Tembus 187 Ribu TEUs

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles