25.2 C
New York
Senin, Juni 23, 2025

Tragedi Penikaman di SPBU Km 17 Bathin Solapan Bikin Gempar, Pelaku Dilumpuhkan!

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor Mandau berhasil membekuk JP (44) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisial BP (65), warga desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu (3/5).

Kapolsek Mandau AKP. Primadona melalui Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap membenarkan kejadian tersebut, Minggu (4/5). Dalam keterangannya, pelaku JP diduga menikam korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam yang diselipkan di dalam celananya. Lokasi kejadian berada di SPBU Teman Setia kilometer 17 jalan Lintas Duri – Dumai, desa Boncah Mahang, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.

“Awalnya pelaku ini disebut saksi dan warga setempat mengejar dan menodongkan sebilah pisau terhadap anak dari Saksi IL (35) di lokasi kejadian. Informasi tersebut segera tersiar hingga korban beserta warga lainnya berupaya menjumpai pelaku guna memeringati dan menasihati,” kata Iptu. Irsan.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor Warga Duri, Pasangan Suami-Isteri Huni Hotel Prodeo

Bukannya mengindahkan nasihat tersebut, tersangka JP malah beranjak pergi menuju ke TKP. Saat itu, pelapor menyusul terlapor sembari tetus memanggil terlapor.

Di tengah perjalanan, terlapor nekat mengambil pisau yang diselipkannya di dalam celana dan langsung mengejar pelapor lalu menikam punggung pelapor sebanyak satu kali. Setelah itu terlapor lari ke dalam Caffee yang ada di SPBU Teman Setia.

Atas kejadian penikaman tersebut, kemudian warga sekitar yang menyaksikan berupaya menghubungi pihak kepolisian. Tak lama, personel kepolisian datang ke lokasi dan berupaya mengamankan pelaku.

“Si pelaku ini awalnya tak mau menyerahkan diri kepada petugas, anggota timm Opsnal kita sempat melakukan negoisasi terhadap pelaku, akan tetapi tidak di indahkan. Kemudian sekira Pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil dilumpuhkan dan tim kita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Mandau guna tindakan penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu. Irsan.

Baca Juga :  Tak Kuasa Takhlukkan Jalan Menanjak, Tronton Terbalik di Lintas Duri - Pekanbaru

“Atas perbuatannya, tersangka JP disangkakan dengan ketentuan Pasal 351 KUHPidana,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles