CENTRALNEWS.ID, DURI – Di bawah pimpinan kepala satuan reserse (Kasatres) Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Simanjuntak, seorang pengedar ekstasi sebanyak 130 butir atau seberat 47,97 gram berhasil diciduk di jalan Nusa Indah kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis, Riau.
Baru beberapa waktu menjabat, Iptu Doni berhasil membuat para penjahat di bidang peredaran obat-obatan terlarang tersebut tak berkutik. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap EF (33) yang mengaku sebagai pengedar pil ekstasi, tak tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 130 butir pil ekstasi.
“Benar, tersangka kita amankan berikut barang bukti sebanyak 130 butir pil ekstasi. Tersangka mengakui perannya sebagai pengedar, EF langsung kita amankan dan dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP. Budi Setyawan melalui Iptu. Doni Simanjuntak, Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Senin (13/1).
Penangkapan terhadap tersangka EF, kata Kasat, berawal dari tindaklanjuti keresahan masyarakat setempat yang mengeluhkan maraknya peredaran Narkoba.
Tanggapi keluhan masyarakat, Kasat kerahkan personelnya hingga berhasil amankan EF berikut barang bukti pil ekstasi serta beberapa barang bukti lainnya seperti Hp dan uang tunai. “Saat kita interogasi, tersangka EF mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial B (dalam lidik/DPO). Dan hasil tes urinnya, EF positif mengkonsumsi Narkoba jenis Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Bres)