CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau turut menyikapi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Kapolda Irjen Muhammad Iqbal langsung memerintahkan pejabat utama (PJU) untuk mengecek sistem distribusi dari hulu hingga ke hilir, Senin (14/3).
Kapolda Riau ini berpesan agar jajarannya cepat menindaklanjuti polemik tersebut, karena komoditi ini sangat dibutuhkan masyarakat. Atensi orang nomor satu pada korps Bhayangkara Riau ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Dikatakannya, terkait atensi Kapolda tersebut tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah diturunkan kelapangan guna melakukan pengecekan. “Tim ini langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Ferry Irawan, atas perintah Bapak Kapolda,” kata Kombes Pol. Sunarto.
Kapolda lanjut Sunarto, dalam instruksinya meminta Dirkrimsus dan jajaran bersinergi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemkab/ Pemkot untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung di lapangan. Begitu juga dengan para Kapolres wilayah setempat.
Satu di antara instruksinya, sebut Sunarto, tim yang turun diminta melakukan pengecekan regulasi agar tidak terjadi penyimpanan sehingga minyak goreng cepat dan betul-betul sampai kepada konsumen dan masyarakat.
Sesuai instruksi Kapolda, Polda Riau dan jajaran tidak segan menindak tegas oknum yang terbukti merugikan negara dan masyarakat. “Pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh PJU Polda Riau bersama pejabat berwenang dari Pemprov Riau,” terang Sunarto.
Langkah ini dilakukan sesuai arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi saat menggelar video conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres jajarannya.
Dalam instruksinya, Sigit mengarahkan seluruh Kapolda dan jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, baik di pasar tradisional maupun pasar moderen.
“Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Kapolri Sigit dalam Vidcon yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Sigit melanjutkan, arahan ini sesuai data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman. Kemudian, Sigit turut meminta seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.
“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” tegas mantan Kabareskrim ini.
Sigit juga meminta seluruh jajaran antisipatif karena adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Selanjutnya indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.
“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” lanjut Sigit.
Pencegahan terjadinya permainan ini, sebut Sigit, harus dilakukan dengan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.
“Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” terang Sigit.
Sigit juga meminta para Kapolda ketat melakukan pengawasan di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Sigit mengingatkan, dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.
“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” pintanya. (Zia)