5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Polda Kepri Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Terkait Kasus Narkotika

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda beserta anggotanya diperiksa Propam Polda Kepri. Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam transaksi narkotika berjenis sabu-sabu.

Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap seorang bandar narkotika berinisial A di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam.

A yang diamankan bersama 1 kg barang bukti sabu-sabu itu pun membongkar semuanya. Dia mengakui kalau barang tersebut diperoleh dari oknum anggota Polresta Barelang.

Dari pengakuan pelaku tersebut, Propam Polda Kepri langsung menyelidiki dan memeriksa Kasat Narkoba Polresta Barelang beserta anggotanya.

Pantauan di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, hampir tidak aktivitas di sana.

Baca Juga :  Warga Sepempang Pilih Lihat Bu Cen Dibanding Artis Ibu Kota

Terdapat beberapa mobil anggota dan satu mobil Satresnarkoba yang terparkir rapi di area tersebut. Tidak ada keramaian atau aktivitas mencolok yang terlihat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan Polda Kepri sedang memeriksa sejumlah oknum anggota Polresta Barelang.

Pemeriksaan ini berdasarkan komitmen Polda Kepri terhadap program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba).

“Jadi mengenai adanya suatu keterlibatan tersebut tentunya Polri akan menindak lanjut ini. Akan ditindak tegas. Ya, jadi ada beberapa oknum anggota Polresta Barelang,” ungkap Pandra.

Pandra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggotanya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kadif Propam Polri pada masa itu.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

Peraturan tersebut juga menjabarkan Program Prioritas Kapolri Nomor 15 dan 16.

Pandra mengatakan Program Nomor 15 adalah bentuk pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota.

Sedangkan Program Nomor 16 mencakup pengawasan lingkungan masyarakat dan media terhadap kegiatan Polri.

“Untuk waktunya kapan dan jumlahnya berapa sedang didalami. Karena namanya asas praduga tak bersalah. Jadi jangan main-main gitu loh, ini anggota saja ditindak. Apalagi masyarakat biasa yang bermain-main terhadap narkoba gitu intinya,” tambah Pandra.

Disinggung terkait berapa orang yang sedang diperiksa saat ini, Pandra belum menjelaskan secara rinci jumlahnya.

“Saat ini terkait jumlahnya masih berada dalam pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Pandra.

Dia mengatakan sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, permasalahan narkoba akan ditindak tegas dan tidak ada tebang pilih.

Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

Artinya tidak ada namanya tajam ke bawah tumpul ke atas, tetapi semuanya harus ditindak tegas.

“Jadi silakan dibuka Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Kalau memang dia anggota Polsek, Kapolseknya harus tanggung jawab. Apabila itu anggota Polres, Kapolresnya tanggung jawab gitu ya apalagi operasional,” sebut Pandra.

Pihaknya belum menyebutkan siapa saja yang tengah diperiksa dalam dugaan kasus ini. Namun, Kabid Humas membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah oknum anggota Polresta Barelang dalam keterlibatan kasus narkotika. (mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles