19.5 C
New York
Minggu, Agustus 24, 2025

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Dishub Batam Dorong Kendaraan Parkir Berlangganan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Hingga pertengahan Agustus 2024 ini, sebanyak 927 kendaraan di Kota Batam telah terdaftar dalam program parkir berlangganan yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Program bertujuan untuk meminimalisir kebocoran tarif parkir dan meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan dari 927 kendaraan yang telah terdaftar, ratusan di antaranya merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Untuk kendaraan dinas Pemko Batam, yang daftar sudah ada 38 unit kendaraan roda dua, dan 102 unit kendaraan roda empat,” ujar Salim, Selasa (13/8/2024).

Salim menegaskan sosialisasi terkait parkir langganan terus digesa secara masif, salah satunya dengan mempublikasikan aturan tersebut ke masyarakat luas.

Baca Juga :  Tropicana Buka Galeri Properti di Batam, Bidik Investor dan Pembeli dari Indonesia

Meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah setempat tidak diwajibkan untuk menjadi pelanggan, ada imbauan dan anjuran dari Pemko Batam untuk hal tersebut.

“Bahasanya dihimbau dan dianjurkan. Untuk kendaraan dinas seluruh OPD, kita sudah surati ketua tim anggaran dan sudah disampaikan di Banggar DPRD agar seluruh OPD, untuk kendaraan dinas tahun 2025, menganggarkan stiker parkir berlangganan,” ungkap Salim.

Ia berharap para pegawai di lingkup Pemko Batam juga dapat turut serta menyukseskan program daerah ini.

Program parkir langganan ini juga mendapat respon positif dari anggota DPRD Batam. Muhammad Rudi, Anggota Komisi III DPRD Batam.

Dia mengaku langsung menggunakan layanan jasa parkir berlangganan selah disosialisasikan oleh Dishub Batam.

Baca Juga :  984041761755537819

“Saya juga sudah daftar parkir berlangganan. Untuk satu mobil itu Rp600 ribu, jadi total Rp1,8 juta untuk tiga mobil yang langsung dibayarkan ke bank Mandiri,” katanya.

Menurutnya, lebih baik menggunakan parkir langganan sehingga menimalisir kebocoran pendapatan daerah lantaran biayanya dibayar langsung dan masuk ke kas daerah.

Rudi juga meminta Dishub Batam untuk gencar menyosialisasikan aturan ini kepada juru parkir (jukir) pada setiap titik agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Ya kita minta Dishub untuk sosialiasikan ini kepada seluruh jukir di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, ketika pengguna kendaraan yang sudah terdaftar parkir langganan, malah ditagih lagi uang parkirnya,” kata Rudi penuh harap.(dkh)

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Mutasi 106 Personel, Kanit Jatanras Jadi Wakapolsek Batam Kota

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles