CENTRALNEWS.ID, BATAM – AWS (20), harus berurusan dengan polisi. Pria ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong pada Minggu (27/2/2022) malam. Kapolsek Bengkong, AKP Bob Fahrizal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan orang tua korban berinisial A (41). “Ya benar. Sekarang


