5.6 C
New York
Sabtu, Maret 15, 2025

Tidak Miliki Izin, Pemkab Bintan Segel Lokasi Penimbunan Kawasan Hutan Magrove

CENTRALNEWS.ID, BINTAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Satpol PP Bingan menyegel lokasi penimbunan di kawasan hutan magrove di pinggir jalan Lintas Barat tepatnya di depan Gunung Bintan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Penyegelan ini dilakukan karena aktifitas penimbunan itu tidak memilik izin. Selain itu juga tidak mengindahkan estetika dan tidak menjaga

Baca Juga :  Kombes Pol Zainal Arifin Jabat Kapolresta Barelang Gantikan Kombes Pol H Ompusunggu, Polda Kepri Rotasi Besar Sejumlah Pejabat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles