Home Duri Usai BAP, Pemobil HR-V Merah Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus ‘Tabrak Lari’

Usai BAP, Pemobil HR-V Merah Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus ‘Tabrak Lari’

0
HCK (30) saat diperiksa penyidik | Foto: Bres

CENTRALNEWS.ID, DURI – Dugaan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan – Duri terus diungkap. Diketahui, pemobil HR-V merah bernomor polisi BM 1909 CH berinisial HCK (30) telah diperiksa oleh penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis.

Ia diperiksa pasca (diduga) terlibat laka dengan NF (30), seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BM 5043 EX di jalan lintas Duri – Dumai sektor Bathin Solapan. Sempat koma dan menjalani perawatan medis, korban dikabarkan wafat.

Kini penanganan kasus (dugaan) kecelakaan ini bergulir ke ranah hukum, penyidik Satlantas 125 Polres Bengkalis perlahan mengulik kisah tragis tersebut. Dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Bengkalis AKP. Hairul Hidayat, SIK., MM melalui Kanitlaka IPDA. Yopie Ferdian, SH., M.Si membenarkan hal itu.

“HCK (30) sudah datang ke Kantor Satlantas 125, acara pemeriksaan guna kepentingan BAP,” kata IPDA. Yopie, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Ia menegaskan, proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Pihaknya tetap bekerja profesional guna memaksimalkan pengungkapan kasus ini.

Tiba disana, HCK melenggang menuju ke ruang penyidikan berpakaian serba biru dan mengenakan hijab hitam. Wajah dibalut masker, ia duduk dan dicecar bernagai pertanyaan oleh penyidik.

HR-V merah kontra Honda Beat | Foto: Fan

Kala diperiksa, ia menjelaskan beberapa sudut kronologis (diduga) laka yang akhirnya menewaskan korban setelah sempat dirawat intensif. Dalam dugaan kasus ini, penyidik cermat memperhatikan setiap hal terkait proses pemeriksaan terhadap perempuan berusia sekira 30 tahun ini.

Hingga kemudian, penyidik menaikkan status perkara dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan. “Yang jelas kami (Petugas/Penyidik Satlantas 125) naik sidik (Penyidikan) atas dugaan perkara ini. Selanjutnya kami melengkapi (berkas) penyidikan dan akan segera mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis (P21, red),” tegasnya.

Pasca proses BAP, penyelidikan naik statusnya ke penyidikan. Yopie menegaskan, HCK kini berstatus sebagai ‘Tersangka’ atas dugaan kasus ‘Tabrak Lari’ yang disangkakan dilakukan olehnya.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Hal ini ditegaskan lagi olehnya dengan rumusan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Disamping itu, juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” bunyi Pasal yang disangkakan terhadap HCK.

HCK (30) saat diperiksa penyidik | Foto: Bres

Disinggung terkait proses penahanan terhadap HCK, ia singkat menjawab. Beredar informasi di tengah publik, kala kejadian berlangsung, HCK diduga keluar dari kendaraannya dan masuk ke kendaraan (mobil) lain dan kemudian (diduga) kabur. Hal inilah yang terkesan (diduga) disangkakan dalam rumusan Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

“Kita tidak berpihak ke sisi manapun, pengemudi HR-V merah saat kejadian diduga tidak membantu NF (Diduga kabur, red). Oleh karena itu kan ditegaskan, disangkakan melanggar Pasal 312. Di satu sisi, kedua belah pihak (keluarga korban dan pelaku, red) sudah berdamai,” tutur dia.

Terkait berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Jaksa Rakhmat Budiman T, SH., M.Kn melalui Kasi Pidum Zikrullah, SH., MH menegaskan, sampai kini berkas tersebut belum diterima.

“Di kita belum terima (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red),” singkatnya, Kamis (3/2).

Terkait kejadian itu, ia turut prihatin dan mengucap bela sungkawa. “Terkait kecelakaannya, kami turut prihatin dan berduka,” pungkasnya. (Fan)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here