5.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Satroni Kios Jamu, Apotek dan Toko Pakaian, Kawanan Maling Dibekuk Polsek Mandau

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Resor Bengkalis berhasil membekuk kawanan (diduga) maling alias pencuri yang nekat beraksi dalam tiga kasus (laporan polisi) berbeda di wilayah Duri.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah aksi PA (24), SM (26) dan Su (52) yang diduga menyatroni Apotek Diah Farma di jalan Mawar, Kecamatan Mandau – Duri dan menggasak berbagai macam (merek) dan jenis obat-obatan.

Mulai dari puluhan kotak minyak urut, salep atau krim pereda pegal dan nyeri, puluhan kotak balsem, puluhan kotak minyak aromaterapi, Handphone, uang tunai bahkan perangkat CCTv ikut digasak oleh para pelaku dari Apotek ini.

Kasus kedua ialah keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang juga diduga dilancarkan oleh PA (24) dan SA (26). Kali ini, aksi keduanya tertangkap rekaman kamera CCTv kala mencuri Tv, tabung gas LPG 3Kg dan uang tunai Rp270 ribu.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Hadapan Dua Tersangka

Seolah tak jera, PA (24) kembali melancarkan aksinya. Kali ini, ia ditemani oleh rekan lainnya berinisil He (39). Dalam kasus ketiganya, PA diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana atas dugaan mencuri berbagai potongan (stel) pakaian, Generator Setting (Genset) dan uang tunai Rp2,7 juta.

Ketiga kasus pencurian yang ternyata melibatkan tersangka PA ini berlangsung pada hari Rabu, 15 Desember 2021 sekira pukul 07.15 WIB, pada hari Senin, 20 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Selasa, 25 Januari 2022 lalu. Ketiga runutan peristiwa ini akhirnya ditangani oleh jajaran Polsek Mandau atas instruksi Kompol. Indra Lukman Prabowo, SH., S.IK dan ditindaklanjuti oleh Kanitreskrim AKP. Firman, SH.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya, Seorang Wartawan Laporkan Pendukung Paslon Pilkada Tanjungpinang ke Polisi

Berkat kesigapan para petugas, seluruh tersangka dalam ketiga kasus pencurian yang dilaporkan oleh masing-masing korban berhasil diungkap. “Keberhasilan kita tak lepas dari persan serta masyarakat yang selalu mendukung dan tak sungkan melayangkan laporan ke SPKT Polsek Mandau,” kata AKP. Firman, Rabu (26/1).

Atas perbuatan masing-masing tersangka, rumusan Pasal (KUHPidana) menanti dengan durasi hukuman yang diharap menjerakan. “Dijerat sesuai perbuatan yang disangkakan dan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.

“Para tersangka diamankan ke Mapolsek Mandau guna dilidik lebih lanjut. Ini salah satu upaya kita dan instruksi pimpinan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles