7.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Bawa 14.5 Kg Sabu-sabu, Tiga Kurir Terancam Hukuman Mati


CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, kembali menoreh keberhasilan dalam menggagalkan dan meringkus tiga orang kurir narkotika.

Ketiganya diamankan saat melintas di jalan jendral Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan 15 bungkus teh China yabg di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,585 kilogram.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan dalam Konferensi Pers di depan Markas Komandonya, Senin (13/7). Ia menjelaskan bahwa ketiganya pada hari Sabtu (11/7) sekira pukul 16.30 WIB dibekuk saat melintas menggunakan satu unit minibus merek Toyota Innova.
“Masing-masingnya berinisial, Arn (42), warga Desa Muntai, Des (27), warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” kata AKBP Hendra.
Selain barang haram itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya terkait perkara ini yang diantaranya 4 unit telepon genggam, 3 unit mobil dan uang tunai Rp3.557.000 dari para terduga pelaku itu.
“Awalnya, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini bermula pada Jumat (10/7), saat itu anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia,” imbuhnya.
Bermodal informasi itu, tim kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. Tak lama, petugas yang ada di lapangan melihat ada dua unit mobil yang mencurigakan. Saat itu, tim sempat mengikuti mobil tersebut bahkan sempat kehilangan jejak.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Sesampainya di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih, petugas kembali melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lainnya dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.
Setibanya di Sungai Pakning, Bukitbatu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti sopir dan mobil,” imbuhnya.
Kapolres Bengkalis menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku berinisial H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan. Saat itu, tersangka Arn juga mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan.
Kemudian tersangka Arn memberi upah sebesar Rp30 juta kepada Saf, namun Arn baru menerima upah dari H (DPO) sebesar Rp5.000.000.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pidana berat dalam jeratan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bisa jadi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Baca Juga :  Polisi Pastikan Pengamanan Ketat saat Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Anambas

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles