12.7 C
New York
Sabtu, November 16, 2024

Sertifikat Lindungi Kepemilikan Atas Tanah, Pemkab Anambas Terima 110 Sertifikat Aset Daerah

CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menerima sertifikat aset daerah berupa tanah di Kantor Bupati Anambas, Senin (18/9/2023).

Secara simbolis penyerahan aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas itu diterima lansung oleh Bupati Anambas Abdul Haris.

Abdul Haris mengatakan, penyerahan sertifikat aset daerah merupakan hal penting dalam memastikan kepemilikan yang sah dan akurat sebagamana ketentuan yang berlaku.

Sertifikat tanah memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak kepemilikan atas tanah dan mempermudah proses administrasi. Ia menegaskan, dengan ketentuan itu, maka pembangunan akan dengan mudah dilakukan oleh Pemkab Anambas.

Seperti misalnya rencana pembangunan Kantor DPRD Anambas, Rumah Dinas DPRD, Rumah Dinas Bupati, Kantor Cabjari dan sejumlah perkantoran lainnya di kawasan Pasir Peti.

Baca Juga :  MK Tetapkan Pilkada Ulang dalam Setahun Jika Kotak Kosong Menang

“Karena itu saya sudah intruksikan ke Sekda untuk dipastikan pembebasan lahannya secara bertahap. Di samping itu saya juga ada shaering-shaering dengan beberapa pihak swasta barangkali berminat untuk membangun di wilayah kita khususnya yang sudah ada perencanaannya di kawasan Pasir Peti ini,” sebutnya.

Haris juga berharap, penyelesaian target sertifikasi yang tersisa dapat diselesaikan oleh BPN ditahun 2023 ini. Hal itu dikarenakan sertifikasi aset daerah menjadi perhatian pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemda kan wajib melaporkan progres sertifikasi melalui monitoring centre for prevention (MCP) dan laporan tematik monitoring dan evaluasi KPK secara periodik. Nah tahun ini tergetnya harus selesai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ekonomi Lesu, Dedi Yanto Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Pembawa Perubahan

Sementara itu, Kepala BPN Anambas Wahyu menuturkan, total sertifikasi aset tanah tahun 2022 yang pihaknya serahkan ke Pemkab Anambas ada sebanyak 101 sertifikat.

Disamping itu, aset tanah yang sudah disertifikasi dari tahun 2021 sampai tahun 2022 total berjumlah 385 bidang tanah. Adapun terget sertifikasi tanah dari tahun 2021 sampai tahun 2022 berjumlah sebanyak 505 bidang tanah.

“Kalau aset tanah yang belum tersertifikasi sampai tahun 2023 ini ada sebanyak 120 bidang tanah. Dari 120 itu, ada 90 bidang tanah yang bermasalah dan 30 bidang tanah lainnya sedang proses sertifikasi,” kata Wahyu.(ays)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles