9.2 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Bikin Onar di Tempat Umum, Imigrasi Batam Deportasi Satu WNA Asal Singapura

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam, deportasi salah satu warga negara asing (WNA) asal Singapura.

Deportasi itu berlangsung pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 11.30 WIB melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan menumpang MV. Wamemaster 3 dengan tujuan Harbourfront, Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, MH menjelaskan bahwa WNA asal Singapura beinisial PPS menganggu ketertiban umum dan menimbulkan kegaduhan di sekitaran Harbourbay tepatnya di depan Restoran Nasi Ayam 25 Jam, sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (5/9/2023).

“Setelah menerima informasi tersebut petugas segera melakukan pengamanan terhadap WNA asal Singapura dengan inisial PPS tersebut dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

“Berdasarkan informasi dari pelapor dengan inisial AC dan FSL yang juga warga Batam merasa dirugikan akibat ulah PPS itu,” katanya.

WNA asal Singapura inisial PPS saat membuang air kecil melakukan tindakan buang air kecil (BAK) secara sembarangan di area publik, di sekitaran Harbourbay tepatnya di depan Restoran Nasi Ayam 25 Jam (Dok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam)

Subki Miuldi menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan, WNA asal Singapura dengan inisial PPS mengakui bahwa saat kejadian tersebut, tidak dalam kesadaran penuh dan dalam pengaruh minuman keras atau mabuk. Berdasarkan pelaporan bahwa PPS melakukan tindakan buang air kecil (BAK) secara sembarangan di area publik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPS sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menetapkan WNA asal Singapura berinisial PPS dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia dan pencantuman dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang telah dilakukan.

“Sekira pukul 11.30 WIB, WNA asal Singapura dengan inisial PPS telah dilakukan Pendeportasian sebagaimana nomor register Deportasi 2K11BK0093X. Proses pendeportasian melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan menggunakan alat angkut MV. Wamemaster 3 dengan tujuan Harbourfront, Singapura,” ujarnya.(ndn)

Baca Juga :  Polisi Pastikan Pengamanan Ketat saat Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Anambas

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles