CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Ditenggarai alasan sakit hati, pemuda berusia 20 tahun berinisial AP diduga tega menghabisi nyawa bosnya sendiri berinisial HS (60) beberapa waktu lalu.
HS yang diketahui adalah mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) ini diduga dihabisi oleh AP dengan menggunakan sebatang obeng. Sangkaan ini menguat dengan ditemukannya sebatang obeng tak jauh dari posisi jenazah korban.
Selain itu, juga ditemukan cukup banyak lubang (diduga) bekas tusukan di sekujur badan korban yang diketahui dari hasil pemeriksaan oleh tim medis di RSUD Kecamatan Mandau – Duri.
Dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT menjelaskan, AP diduga gelap mata menghabisi nyawa korban lantaran tak sanggup menahan sakit hati. “Pelaku mengaku sakit hati kepada korban. Diakui, korban pernah memarahi tersangka sewaktu proses pembongkaran buah sawit dengan perkataan: Setiap kau yang bongkar buahku banyak yang dipulangkan, Pan**k lah kau. Kerjaan kau lah ini,” kata AKBP. Hendra menirukan pengakuan AP dalam konferensi pers, Senin (15/11).
Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban diduga pernah meremehkannya dengan perkataan: ‘Sanggupnya kau kerja di kebun tu? Badan kau kecil, adanya tenagamu kerja disitu? Berat loh’.
Diduga sakit hati atas ucapan korban, pelaku nekat dan menghabisi nyawa HS tanpa kenal ampun. Usai melampiaskan aksinya, pemuda ini diduga membuang jasad korban ke sebuah kanal kebun sawit di jalan Rangau Kilometer 22, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis – Riau.
Pasca menghabisi nyawa korban, tersangka langsung kabur dan membawa mobil jenis pick up merek Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8917 FC, beberapa barang pribadi korban seperti tas, dompet, termos air, Hp dan sejumlah uang tunai.
“Kendaraan tersebut dikemudikan tersangka menuju rumah orangtuanya di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri. Belum tiba, tersangka mengalami kecelakaan dan mobil tersebut terbalik. Warga sekitar sempat membantu tersangka untuk mendirikan mobil. Setelahnya, tersangka kembali melaju,” ujarnya.
Setibanya di rumah orangtua, tersangka langsung menemui sang ayah berinisial AS. Kepada sang ayah, ia menceritakan perbuatannya usai menghabisi nyawa korban. Mendengar pengakuan itu, AS kaget dan meminta sang anak tak melibatkannya.
Dari korban, tersangka membawa uang sebesar Rp1,2 juta. Ia sempat berbagi kepada sang ayah dengan nominal Rp400 ribu. Sementara sisanya dibawa sebagai modal dalam pelariannya. Tak lupa, tersangka meminta sang ayah untuk membakar seluruh barang milik korban yang dibawa ke kediaman tersebut.
Singkat bertemu dan bercerita dengan sang ayah, AP kembali mengemudikan mobil tersebut dengan tujuan ke arah Duri XIII, Kecamatan Bathin Solapan. Namun setibanya di sekitar Sekolah Luar Biasa (SLB) jalan Siak, kendaraan tersebut tak lagi mampu melaju. Ia pun beranjak meninggalkan kendaraan tersebut dan mencari tumpangan hingg akhirnya tiba di simpang jalan Siak.
Berbekal informasi dan laporan yang diterima, petugas kepolisian resor (Polres) Bengkalis melalui unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Perburuan akan keberadaan pelaku pun dilakukan oleh petugas, dibantu oleh back up-an tim Jatanras Polda Riau.
Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH turut serta dan memimpin perburuan tersebut. Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa AP tengah berada di Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Kemudian petugas bergerak ke lokasi tersebut.
Sekira pukul 03.30 WIB, petugas berhasil membekuk AP. Lantaran sempat berupaya melarikan diri, ia dihadiahi letupan timah panas di bagian betis, Sabtu (13/11).
“Dan akhirnya, AP mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membunuh korban. Setelahnya, tim langsung membawa tersangka ke kantor guna kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Selain AP, petugas juga membawa sang ayah (AS) ke kantor kepolisian lantaran diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Dari rangkaian penindakan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk sebatang obeng yang diduga digunakan AP untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan rumusan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
“Sementara kepada sang ayah (AS), dikenakan Pasal 480 KUHP lantaran diduga terlibat dalqm menyembunyikan atau menyimpan barang milik korban dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Bres)