CENTRALNEWS.ID, DURI – Memasuki hari ke-6, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di jalan Pacut RT012/RW004 Dusun Pacut, Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis masih diupayakan penanggulangannya oleh prajurit Koramil 04 Rupat, Jumat (28/4).
Maksimalkan pemadaman kebakaran, Komandan Kodim (Dandim) 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto bahkan kerahkan prajurit Kodim 0303 menuju ke lokasi untuk bantu entaskan Karhutla.
“Sampai sekira pukul 09.32 WIB pagi tadi, titik api dan kepulan asap masih terpantau. Oleh karena itu, anggota Koramil 04 Rupat dibantu pasukan dari Kodim 0303 Bengkalis kita kerahkan menuju lokasi untuk maksimalkan pemadaman. Yang terbakar merupakan perkebunan masyarakat bervegetasi semak belukar di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat pada koordinat 1°56’24” North, 101°36’41” East. Total luas lahan terbakar mencapai 50 Hektare dan penyebabnya masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Dandim 0303 Bengkalis, Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto.
Berjarak sekira 68 kilometer dari markas Koramil 04 Rupat, kebakaran yang terjadi terbilang rumit ditakhlukkan tersebab jauhnya jarak tempuh, cuaca kering dan berangin kencang. Meski demikian, pihaknya tak mau kalah dengan keadaan.
Bahkan, pasukan kerahan Dandim 0303 Bengkalis ini semakin gahar tanggulangi bara dan kobaran api. Dari 50 hektare lahan yang terbakar, seluas 4 hektare telah berhasil dipadamkan. “4 Hektare padam, 46 hektare lainnya masih diupayakan pemadamannya sampai hari ini oleh prajurit Kodim 0303 Bengkalis, Polres Bengkalis, Masyarakat Peduli Api, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pihak swasta, Satpol PP dan warga sekitar,” ujarnya.
“Selain memadamkan api di permukaan, kita juga lakukan penyekatan dengan membuat kanal yang terkoneksi ke sumber air serta pembersihan parit yang telah ada sebelumnya. Sampai detik ini, kita masih berupaya padamkan api. Semoga hujan lebat turun di lokasi Karhutla, agar api dan baranya bisa padam sempurna. Untuk dugaan penyebab Karhutla masih dilidik, bila diketahui ada unsur kesengajaan, bakal ditindak tegas sesuai regulasi Undang-Undang yang berlaku,” tukas Dandim berharap. (Bres)