CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) AP dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) SDR resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah melalui penyelidikan dan pertimbangan panjang. Berbekal bukti permulaan yang cukup, keduanya kemudian disematkan ‘Rompi Oranye’ bertuliskan Tahanan KPK, Rabu (20/10).
Sekira pukul 20.45 WIB, keduanya tampak keluar dari Gedung Merah-Putih KPK dengan menggunakan rompi khas tahanan KPK. Tangan terborgol, AP dan SDR hemat bersuara menanggapi pertanyaan awak media.
Masuk ke kendaraan (minibus) berwarna silver, AP dan SDR kemudian dibawa petugas dari gedung tersebut. “AP dan SDR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK RI, Lili.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap keduanya masih berlangsung. “Masih proses pemeriksaan, nanti dikabarkan lebih lanjut,” singkat Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri.(*)