9.2 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Dua Oknum Pegawai BP Batam Ditangkap, Polda Kepri Ungkap Mafia Kavling

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Tim satgas mafia tanah Kepulauan Riau mengungkap aktifitas jual beli kavling bodong. Hal itu terungkap saat Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap lima orang tersangka dalam tindak pidana mafia tanah atau lahan di Kampung Manggis, Tanjungpiayu, Seibeduk.

Dari kelima tersangka tersebut dua diantaranya adalah oknum pegawai BP Batam yakni HA, dan S, bagian Ditpam dan Perairan. Selain itu turut diamankan tiga orang yakni LP, AM dan AG.

“Dua tersangka oknum dari BP Batam melakukan pembuatan surat-surat tanah yang dipalsukan dan menjual kepada masyarakat berupa lahan kavling,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Kapolres Natuna dan Forkopimda Pantau Langsung TPS Pilkada Serentak

Dalam hal ini para tersangka bekerja sama membuat surat tanah palsu tersebut. Adapun lahan yang di palsukan tersebut seluas 1 hektare dan sudah dalam kondisi kavling seluas 6 X 10 meter dan dijual kepada masyarakat.

“Sejauh ini yang telah terjual kepada masyarakat ada 34 korban, kavling itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 20 jutaan,” sebutnya.

Adapun total kerugian dari para korban mencapai Rp 2 milyaran. Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku baru kali ini melalukan aktifitas tersebut, namun ini sangat meresahkan masyarakat karena merasa tertipu.

“Tentu sangat meresahkan aksi jual beli lahan seperti ini, dan masyarakat merasa tertipu kenyataannya kavling atau lahan tersebut adalah milik pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis

Ditreskrimum dan tim dari satgas mafia tanah menindak lanjuti laporan dari pihak PT Bumi Mas Putera Perkasa dan 5 tersangka ini pun berhasil diamankan oleh Polda Kepri.

Modus dari tersangka yaitu menerbitkan surat kavling siap bangun di tahun mundur yaitu 2012 dan 2015 serta tanda tangan pejabat Direktur Pemukiman Wilayah BP Batam yang menjabat di tahun 2010 sampai 2015 yang dipalsukan tersangka.

“Pasal yang di kenakan kepada tersangka ialah Pasal 263 juncto 55 juncto 56 dan juga Pasal 264 tentang pemalsuan akta otentik,” ujarnya.

Saat ini tim mafia tanah telah menangani 3 kasus pertanahan dan mafia tanah di awal tahun 2023. Dan ini termasuk yang telah ditangani kemudian di Kabupaten Anambas, dan juga di Batam.

Baca Juga :  Haru di Paripurna: Suara Ahmad Sapuari untuk Pengabdi yang Tak Terlihat

“Dan ini terus berkembang seiring dengan laporan masyarakat,” tutupnya.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles