CENTRALNEWS.ID, BATAM – Perlu adanya sinergiritas instansi terkait banyaknya pelaku usaha mulai dari pertokoan hingga kedai kecil yang menjual minuman keras (Miras) dan pengawasan serta penindakan tegas.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan menyikapai mudahnya ditemukan tempat penjualan miras di Kota Batam.
Dia menyebutkan peredaran miras harus benar-benar diawasi dan ditertibkan. Hal ini untuk menjaga Kambtimas di tengah masyarakat.
“Peredaran miras harus benar-benar diawasi dan di tertibkan,” katanya, Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, dalam operasi Penyakit masyarakat (Pekat) ratusan botol Minuman Keras (Miras) berhasil disita oleh jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polresta Barelang.
Ratusan botol Miras ilegal disita dengan berbagai jenis, mulai dari merk drum wisky, red horse wisky, anggur merah orangtua, anggur kawa kawa, carlsberg, smirnoff, miquer, arak putih, mc donald, kamput, dan lainnya.
Selanjutnya, barang bukti Miras ilegal beserta pemilik dibawa ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum yang berlaku.(mzi)