CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau masih melanjutkan komitmennya dalam pemberantasan dugaan aksi perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini jajaran itu berhasil mengungkap diduga bisnis Judi jenis Dadu di jalan Sungai Tengah, Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/9).
Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH kala dihubungi lewat telepon selularnya.
AKP. Meki menceritakan, sekira pukul 23.00 WIB pihaknya menerima informasi terkait adanya (diduga) praktik perjudian di jalan Sungai Tengah, Desa Suka Maju September silam. Berbekal informasi itu, tim operasional (Opsnal) Polres Bengkalis yang dipimpin Kanit Pidum IPDA. Dodi Ripo Saputra langsung melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas mendapati US dan beberapa orang lainnya sedang berada di hamparan kebun kelapa sawit. Curiga akan aktifitas kala itu, petugas langsung melakukan penggerebekan sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (22/9).
Alhasil, petugas menemukan US bin Sempol (40) yang mengaku sebagai bandar atau tukang kocok Dadu, RO (41) berperan sebagai kasir dan tidak lain adalah istri US sendiri. Selain pasangan suami-isteri (Pasutri) tersebut, pihaknya juga mengamankan AB (51), KT (63) dan AC (45) yang masing-masingnya berperan sebagai pemain judi jenis Dadu yang dimotori oleh US dan RO.
“Adapun barang bukti yang disita kala itu yakni tiga buah Dadu (angka 1-6), satu set mangkok atau alat pengocok Dadu, sebidang papan landasan Dadu, selembar baliho yang bertuliskan kode (titik) sesuai angka Dadu, lima buah Dadu cadangan dan uang tunai sebesar Rp7,9 juta,” kata AKP. Meki Wahyudi, Kamis (14/10).
Pasca digerebek, kelima tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, US dan RO dijerat dengan ketentuan Pasal 303 KUHPidana.
Sementara, terhadap para pemain yak KT, AC dan AB dijerat dengan ketentuan Pasal 303 jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukuman terhadap masing-masing tersangka paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)