CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau berhasil mengungkap diduga perkara perjudian jenis Togel Online dan mengamankan seorang tersangka bernama WL alias WN (52), Selasa (14/10).
Pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya dugaan aktifitas perjudian togel online di bilangan jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau – Duri.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, petugas mendapati tersangka sedang duduk di dalam sebuah warung (kedai) diduga sarang perjudian.
Tak membuang waktu, tim operasional (Opsnal) Reskrim Polres Bengkalis langsung menciduk dan mengamankannya. Kala itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp7.589.000 pada saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan WL.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Hp merek Infinix Note 8 warna hijau, sebuah pena, 7 lembar kertas diduga berisi rekapan nomor dari dalam kota rokok dan selembar resi setoe tunai Bank Mandiri atas nama tersangka.
Kala diinterogasi, pelaku mengaku menjajahkan nomor togel online Sydney, Hongkong dan Singapura. Adapun permainan judi jenis ini diputar setiap hari dan limit atau batas pemasangan nomor terakhir pada pukul 13.30 WIB. “Pengumuman pemenang judi togel online jenis Sydney ini diakui tersangka setiap pukul 14.00 WIB. Untuk jenis Hongkong diumumkan pukul 22.30 WIB dan jenis Singapura pukul 23.00 WIB setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu,” kata Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT melalui Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH, Kamis (14/10) siang.
Berdasarkan pengakuan WL, kemenangan 2 angka dihadiahi Rp70 ribu per pemasangan Rp1.000. Kemudian kemenangan tiga angka dihadiahi Rp350 ribu per Rp1.000 dan kemenangan 4 angka dihadiahi Rp3 juta per Rp1.000.
Permainan togel online ini sendiri diakui tersangka diakses dari situs Dewa Togel. Dalam melancarkan aksinya, ia mendapat keuntungan 29% (2 angka), 59% (3 angka) dan 66% (4 angka) untuk setiap pemasangan nomor togel online pada situs tersebut.
“Tersangka ini diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana lantaran mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan cara menjalankan diduga praktik perjudian,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, tersangka ini terancam pidana selama 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)