CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Dandim 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto turut hadir dan ikut langsung memusnahkan berbagai macam dan jenis Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang statusnya telah Inkrahct ataubtelah mendapat kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (9/1).
Dalam kesempatan itu, Letkol Endik mengapresiasi dan sangat mendukung kinerja Kejari Bengkalis dalam memberantas kejahatan di Negeri Junjungan sampai dengan memusnahkan barang bukti berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tahun 2022. Adapun yang dimusnahkan diantaranya 9.673,365 gram Narkotika jenis Shabu, 545 butir Pil Ekstasi, 1027,60 gram Ganja dan barang bukti perkara Kamnegtibum dan TPUL (Handphone, jamu dan Senjata Api).
“Kita ketahui bersama, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kerja nyata Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang dalam memberantas kejahatan dan tindakan ilegal yang terjadi di negeri junjungan ini,” kata Letkol Endik.
Sebagai aparatur teritorial, kata dia, Kodim 0303 Bengkalis siap bersinergi bersama instansi terkait dalam memerangi kejahatan dan peredaran barang-barang ilegal serta tindakan lainnya yang menyalahi Undang-Undang dan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia. “Apa yang dilaksanakan hari ini adalah wujud upaya bersama dalam memberantas kejahatan di Bengkalis tercinta ini. Sangat kita apresiasi,” serunya sembari meyulut kobaran api ke tong besi berisi berbagai barang bukti yang akan dimusnahkan.
Tampak Hadir pada acara tersebut Forkompinda Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis Ismail, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Kholijah, PLT Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bengkalis Alfakhrurrazi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Irawadi. (Bres)