CENTRALNEWS.ID, DURI – Diduga menggelapkan Handphone (Hp) milik temannya sendiri, Ra (21) akhirnya dicokok polisi.
Kejadian ini bermula sekira pukul 09.00 WIB dan berlokasi di Simpang Lima jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan – Duri, Selasa (14/9).
Kala itu, korban yang merupakan anak kandung dari Yu (36) tengah bermain di sekitar lokasi kejadian. Tak lama, Ra (21) tiba di lokasi dan menghampiri korban yang tak lain adalah temannya sendiri.
Bermoduskan hendak menjual Chip High Domino (saldo permainan elektronik), sang terlapor mengajak korban beranjak dari lokasi. Di pertengahan jalan, Ra tiba-tiba meninggalkan korban. Saat itu, pelaku dijemput oleh oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat itu terlapor membawa Hp milik korban dan diduga menggelapkannya. Atas peristiwa itu, anak korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta,” kata Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP, Jumat (17/9).
Merasa dirugikan atas perangai Ra, laporan pun dilayangkan ke Mapolsek Mandau. Berbekal laporan bernomor: LP/231/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU, tim operasional (Opsnal) yang dinakhodai Kanitres IPTU. Firman, SH langsung melakukan penyelidikan.
Berselang beberapa waktu, petugas berhasil mengamankan tersangka di jalan Simpang Lima, komplek Terminal AKAP. Hasil interogasi, tersangka mengaku menggelapkan Hp milik temannya dan langsung menggadaikan Hp tersebut kepada saudara Atan di Rantau Kopar, Rokan Hilir (Rohil).
“Tersangka ini menggelapkan dan menggadaikan Hp korban dengan harga Rp800 ribu,” kata IPTU. Firman menambahkan.
Sementara uang yang dihasilkan atas penggadaian Hp milik korban diakui telah dihabiskan oleh tersangka. Atas perbuatannya, Ra dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan.
“Tersangka langsung diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)