CENTRALNEWS.ID, DURI – Entah apa yang merasukiMu! Begitulah peristilahan yang tepat disematkan kepada DK, pria berusia 21 tahun yang tinggal di Desa Simpang Padang – Duri, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/213/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU disangkakan telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang bocah lelaki berinisial FHM yang masih berusia 15 tahun.
Korban yang tinggal di Kelurahan Babussalam, Mandau ini diduga menjadi korban keganasan ‘Predator Muda’. Hal itu dibenarkan Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP kala dikonfirmasi, Jumat (3/9).
Kepada tim CentralNews.id ia menjelaskan, DK diamankan dari rumahnya sekira pukul 19.00 WIB, Kamis (2/9). Berbekal laporan polisi dan bukti Visum et Repertum (VeR), ia akhirnya digelandang ke Mapolsek Mandau.
“Awalnya, sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (2/9) pelapor (Ibu Korban) disebut memanggil korban lantaran merasa curiga atas keanehan pada tubuh korban,” kata AKP. Jaliper.
Menanyakan keanehan tersebut, pelapor langsung mencecar korban dengan berbagai pertanyaan. Hingga kemudian bocah remaja ini mengaku bahwa ia telah menjadi korban bejat sang Predator sekira pukul 19.00 WIB, Senin (19/7) lalu.
Kala itu, korban diperintah oleh terlapor untuk datang ke arah jalan Sultan Syarif Kasim, Duri. Tujuannya, tak lain adalah hunian kontrak si terlapor. Sesampainya disana, korban diajak DK berbincang sejenak. Tak lupa, tangan tersangka ini mulai merabah dan menggapai kemaluan korban.
“Saat itu terlapor juga mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluannya. Selepas momen penetrasi itu, DK diduga langsung memasukkan alat vitalnya ke dubur korban,” jelasnya.
Beberapa saat menikmati momen terlarang itu, DK mencapai klimaksnya. Untuk meredam aksi yang diperbuatnya, DK memberikan uang senilai Rp50 ribu kepada korban. Ia meminta agar korban tak memberitahukan apa yang yang telah terjadi kepada siapapun, termasuk orangtuanya sendiri.
Menambahkan, Kanitres IPTU. Firman, SH menyebut, selesai menggerayangi korban, DK langsung mengantarkannya pulang. “Atas kejadian tersebut, bocah lelaki ini mengalami luka dan memar serta rasa sakit di bagian duburnya. Atas hal itulah, kemudian laporan dilayangkan ke SPKT Polsek Mandau,” imbuh Kanitres Mandau ini.
Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, DK diketahui tengah berada di kontrakannya. Tak menunggu waktu lama, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mandau langsung membekuknya sekira pukul 19.00 WIB malam tadi, Kamis (2/9).
Setelah ditangkap, ia diinterogasi. Kepada petugas DK mengakui perbuatannya. “Terlapor mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak satu kali kepada korban,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DK pun digelandang ke Mapolsek Mandau guna proses lidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diganjar dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.(*)