CENTRALNEWS.id,, BATAM – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menangani perkara penganiayaan Helmy Hemilton dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Komisi Yudisial (KY).
Perkara yang ditangani tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam adalah terdakwa Herman alias Aman, Hartono alias Rudi, Diyanti Sion alias Celine.
Dilaporkan Majelis Hakim dalam perkara tersebut ke Bandan Pengawasan MA RI, karena dakwaan terhadap tiga terdakwa dibuat samar dalam sistem informasi pelayanan publik (SIPP) PN Batam.
Sebelumnya, dalam situs https://sipp.pn-batam.go.id/, dakwaan tidak tertera dan tertulis disamarkan. Padahal ketiga terdakwa bukan dibawa umur dan sudah dewasa.
Setelah ribut masalah tersebut, baru Pengadilan Negeri Batam mencatumkan atau memasukkan dakwaan perkara tiga terdakwa tersebut.
DR Alwan Hadiyanto, Penasihat Hukum (PH) Helmy Hemilton mengatakan dilaporkan Majelis Hakim PN Batam ke bawas MA dan KY, karena dinilai ada kesengajaan dakwaan tiga terdakwa dalam perkara penganiayaan tidak dimasukkan ke dalam SIPP.
“Sebagai mana dalam undang-undang kita di Indonesia. Mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa dan yang menyidang perkara ini, untuk dapat bertindak se objektif mungkin dan tetap mengedepankan nilai norma keadilan dan kepastian hukum, yang harus di junjung tinggi dalam sistem peradilan pidana kita di Indonesia,” kata Alwan.
Menurut Alwan, klien nya mengalami luka berat atas penganiayaan yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut.
“Kami pihak PH dari korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dalam hal ini masuk pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP,” ujarnya.
Dia menyebutkan seharusnya perkara tersebut tidak ditutup-tutupi. Masyarakat yang ingin mengetahui perkara tersebut bisa mendapatkan informasi melalui SIPP melalui website https://sipp.pn-batam.go.id/.
“Tidak hanya korban, terdakwa, Jaksa dan Hakim, masyarakat juga bisa mengetahui sampai mana kasus tersebut berjalan cukup melalui SIPP,” katanya.(dkh)