4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Batal Ditandatangani Oleh Jaksa Agung, Prasasti Gedung Kejari Dipindahkan Ke Warung Pecel

CENTRAL BATAM. CO. ID, BINTAN -Jaksa Agung ST Burhanuddin batal melakukan penandatangan Prasasti Gedung baru Kejari Bintan yang berada di Bintan Buyu.

Pantauan awak media di lapangan, Prasasti itu malah dipindahkan ke sebuah warung pecel lele persis sebelah Gedung Kejari Bintan di km 16, Toapaya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Kejari Bintan terkait batalnya penandatanganan Prasasti Gedung Kejari Bintan yang menelan anggaran belasan miliar rupiah itu. Dan juga penyebab Prasasti itu dipindahkan ke warung dan bukannya di bawa masuk ke dalam Gedung kejari Bintan.

Hal ini lantaran rombongan itu langsung bergegas meninjau Gedung Kejari yang berada disebelah kantor Polres Bintan itu. Kemudian, awak media yang hadir untuk melakukan tugas jurnalistik tidak diperbolehkan masuk ke Gedung Kejari.

Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

“(Rombongan Kejaksaan Agung) mau ke Bintan Buyu ninjau Kantor Kejari Bintan,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, Kamis (6/10) menjawab awak media.

Ditanya terkait kedatangan rombongan dari Jakarta, ia menjelaskan kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kejati Kepri dalam rangka agenda kunjungan kerja di Kepulauan Riau. Nixon menyebutkan Jaksa Agung dan rombongan mendatangani Kantor Kejari Batam, Tanjungpinang dan terakhir di Kantor Kejari Bintan.

“Kunjungan kerja beliau ke Kepri, ada beberapa Kejari yang dikunjungi tadi Kejari Batam, Tanjungpinang dan Bintan,”pungkasnya. (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles