CENTRALNEWS.ID, SIAK – Tim gabungan dari unsur BBKSDA Riau, Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi II, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan TNI berhasil membekuk para (terduga) perambah kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil (GSK), Rabu (25/8).
Aksi ini bermula dari laporan petugas patroli terkait adanya (dugaan) aktifitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di wilayah konservasi SM GSK, Siak – Riau.
Terkait aktifitas ini, BBKSDA segera berkoordinasi dan berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan peringatan berupa pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di dalam kawasan tersebut.
“Karena itu wilayah konservasi Suaka Margasatwa, maka aktifitas pembukaan lahan dan hal terkait lainnya merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, dilakukanlah upaya peringatan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala BBKSDA Riau, Hartono, Jumat (27/8).
Berselang beberapa waktu dalam pengumpulan data, petugas mendapati adanya aktifitas pembukaan lahan di dalam SM GSK, Selasa (24/8).
Sehari kemudian, petugas dengan kekuatan penuh dan beranggotakan sekira 40 personel gabungan langsung melakukan operasi terpadu di kawasan itu, Rabu (25/8).
Hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan dua unit alat berat merek Hitachi beserta seorang berinisial SBS yang mengaku sebagai oknum penyewa alat berat tersebut.
“Juga diamankan dua orang buruh berinisial T dan P yang sedang melakukan penyemprotan dan diduga mengetahui pergerakan alat berat di lokasi perambahan Suaka Margasatwa ini,” ucapnya.
Pasca temuan, petugas segera bertindak. SBS, T dan P, beserta seluruh peralatan yang ada di lokasi langsung diamankan. Setelahnya, dilakukan serah terima penanganan penyidikan tindak pidana kehutanan dan barang bukti ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) wilayah Sumatera Seksi II di Kantor BBKSDA Riau, Kamis (26/8).
“Selanjutnya, kita percayakan proses penyidikannya pada PPNS Gakkum guna mendalami lebih lanjut,” pungkasnya.(*)