CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim operasional Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis dilaporkan melakukan penggerebekan terhadap dua lelaki di Desa Tambusai Batang Dui, Bathin Solapan dan Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau – Duri, Kamis (26/8).
Sebagaimana diketahui, kedua pria ini berinisial Ar (23) dan Ro (35). Keduanya dibekuk lantaran (diduga) terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah berjuluk Kota Minyak.
Dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT membenarkannya. Ia menjelaskan, tersangka pertama ialah Ar. Warga Kelurahan Babussalam, Mandau ini diciduk petugas di bilangan jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
“Sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Ar di Desa Tambusai Batang Dui, Bathin Solapan. Ia dibekuk lantaran diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu di Duri. Mendapat informasi terkait dugaan aksi dan keberadaannya, Ar langsung diamankan petugas,” kata AKBP. Hendra, Jumat (27/8) siang.
Saat digrebek di pinggir jalan, Ar dilaporkan memiliki dan mengantongi sebuah kotak rokok warna cokelat berisikan tiga paket Narkotika diduga Sabu dan satu unit Hp merek Vivo warna hitam-merah. Adapun bobot barang haram yang disita dari Ar seberat 1Gram dan disebut diperoleh dari Ro. Ia sendiri, mengaku sebagai kurir dalam bisnis ilegal nan merusak ini.
Mendapat informasi dari Ar, pengembangan pun dilakukan. Darinya diketahui, barang haram itu diperoleh dari Ro. Perburuan terhadap Ro pun dilakukan sedini mungkin. Sekira pukul 18.00 WIB, petugas menyasar ke sekitaran Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau – Duri.
Dari kediamannya, Ro diamankan petugas. Tanpa basa-basi, penggeledahan dilakukan. Kala itu, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan bobot 17,3Gram.
“Selain BB diduga sabu seberat 17,3Gram, juga ditemukan di kediaman Ro satu unit Hp merek Nokia warna biru-hitam, satu unit timbangan digital, selembar plastik zipper kosong dan uang tunai Rp7,8 juta. Saat diinterogasi, Ro mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang lainnya berinisial A (DPO) di Mandau. Ro sendiri mengaku sebagai bandar,” terangnya.
Singkatnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Ar dan kemudian dikembangkan. Darinya, diterima informasi terkait asal-usul sabu dan kemudian diamankanlah Ro di kediamannya. Ar dan Ro benar-benar mengaku sebagai kurir (Ar) dan bandar (Ro).
“Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat,” pungkasnya.(*)