CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Jajaran Polres Bintan kembali memusnahkan sebanyak 16 Kg narkotika jenis ganja. Acara pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres Bintan dengan cara dibakar.
Selain jajaran Polres dan tersangka, Kajari Bintan serta PN Tanjungpinang juga turut menyaksikan pemusnahan barang haram asal Aceh tersebut.
Kapolres Bintan Tidar Wulung Dahono pada persen konferens menjelaskan, saat ini baru satu tersangka yang berhasil di amankan beserta BB.
Tersangka yang diamankan itu yakni HR (23) asal Propinsi Aceh. HR membawa barang terlarang itu dari Aceh dari Langsa menuju Tanjung Balai Karimun. Kemudian, dari Tanjung Balai Karimun, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Bayam hingga Bintan.
“Kronologis kejadian bermula Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya bahwa adanya seorang pria yang membawa narkoba diseputaran Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban. Mendapatkan informasi itu, Tim Satresnarkoba berpatroli diseputaran lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama dan membawa tas ransel,”ujarnya Selasa (4/10).
“Kemudian saat dilakukan pengeledahan dan ditemukan 6 paket besar didalam tas ransel tersebut diduga narkoba jenis ganja,”lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan 5 paket besar Narkotika jenis Ganja yang berada didalam salah satu kamar Hotel yang ada di Batam.
“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Bintan,”paparnya.
“Untuk masyarakat yang telah memberikan informasi, Polres Bintan sangat mengapresiasi atas dedikasi serta kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan. Sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Bintan yang bebas Narkoba”,pungkasnya (Ndn)