CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mulai hari ini melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning, Senin (3/10).
Sejumlah pelanggaran bakal ditindak tegas, diantaranya penggunaan telepon selular (Ponsel) saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakam Helm SNI dan Safety Belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.
Kapolres Bengkalis, AKBP. Indra Wijatmiko melalui Wakapolres. Kompol. Anindita membenarkannya. Ia menyebut, setiap pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bakal dikenakan sanksi Tilang. “Operasi Zebra Lancang Kuning dilaksanakan mulai hari ini, Senin (3/10) sampai pada 16 Oktober mendatang. Sasarannya adalah pelanggar lalu lintas sebagaimana dimaksud, dan pelanggar akan ditilang,” kata Kompol. Anindita, Wakapolres Bengkalis.
Selain untuk ketertiban berkendara, penegakan aturan dan disiplin di jalan raya juga dilakukan untuk mencegah kecelakaan. Oleh karena itu, diselenggarakanlah Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.
Pelaksanaan giat ini, kata dia, digelar di seluruh teritorial Kabupaten Bengkalis, baik Pulau maupun Daratan di Pulau Sumatera (Duri dan sekitarnya, Red). “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi kelengkapan kendaraan bermotornya,” tukasnya. (Bres)