14.7 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

BBKSDA Riau Lepas 8 Ekor Kukang ke Habitat Aslinya

CENTRALNEWS.ID, RIAU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melepas liarkan delapan (8) ekor hewan langka jenis Kukang, Rabu (25/8).

Delapan ekor satwa dengan nama latin Nycticebus Coucang ini dikembalikan ke habitat aslinya setelah sebelumnya diamankan personel Ditreskrimsus Polda Riau dalam Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Tim gabungan melepas liarkan delapan (8) ekor hewan langka jenis Kukang | Foto: Bres

Mendapat persetujuan kepolisian dan Kejati Riau, serta telah inracht proses hukumnya, kedelapan satwa yang aktif berburu dan mencari makan pada malam hari ini (Nocturnal) dilepas liarkan di salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan BBKSDA Riau.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BBKSDA Riau, Hartono kala dikonfirmasi membenarkan aksi itu. Ia menjelaskan Kukang berusia sekitar 3 dan 5 tahun ini sempat dititipkan pada Klinik Kandang Transit Satwa (KKTS) fasilitas BBKSDA Riau.

Tim gabungan melepas liarkan delapan (8) ekor hewan langka jenis Kukang | Foto: Bres

“Ada dua ekor Kukang (anakan) berusia 3 tahun dan enam ekor lainnya berusia diatas 5 tahun. Sempat dititip dan dirawat di Klinik fasilitas BBKSDA Riau sejak Juli 2021 lalu,” kata Hartono.

Plh Kepala BBKSDA Riau ini menyebut, pelepas liaran dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda, Kejati dan Tim Medis BBKSDA Riau.

Tim gabungan melepas liarkan delapan (8) ekor hewan langka jenis Kukang | Foto: Bres

“Setelah mendapat Approvement, kedelapan satwa langka dilindungi ini kita lepaskan ke habitat aslinya,” serunya.

Sebagaimana diketahui, masih kata Hartono, Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi Undang-Undang di Indonesia, bahkan Dunia. Berdasarkan kategori IUCN, Kukang termasuk dalam kategori satwa Undengered alias terancam punah.

Tim gabungan melepas liarkan delapan (8) ekor hewan langka jenis Kukang | Foto: Bres

Sedangkan berdasarkan CITES, satwa tersebut tergolong dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan lalu lintas perdagangannya. “Satwa ini hidup di habitat hutan dataran rendah, baik primer maupun sekunder. Bahkan tidak jarang ditemukan di sekitar perkebunan,” ucapnya.

“Diharapkan, dengan dilakukannya pelepasliaran ini, Kukang-kukang tersebut segera beradaptasi dengan lingkungan barunya dan secepatnya berkembang biak di habitat aslinya,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles