13.9 C
New York
Minggu, Oktober 26, 2025

Rudi Paparkan Ranperda Perubahan Kota Batam, PAD 2021 Ikut Turun 15 Persen

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memaparkan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam. Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin (23/8/2021).

Dijelaskannya bahwa penerimaan pendapatan dan pembiayaan semula sebesar Rp2.968.574.058.069,00 berubah menjadi Rp 2.921.147.486.859,00 atau turun 2 persen.

“Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp 2.650.544.986.343,00 atau turun 7 persen,” kata Rudi.

Perubahan pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah semula sebesar
Rp1.432.639.685.193,00 atau turun 15 persen.

Kemudian, pendapatan transfer semula sebesar Rp1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp1.289.424.306.402,00 atau turun 2 persen. Selanjutnya lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula sebesar Rp 109.016.200.000,00 atau naik 27 persen.

Baca Juga :  KP Kutilang-5005 Gagalkan Penyelundupan 48 iPhone dari Batam ke Dumai, Polairud Perketat Pengawasan di Laut Kepri

“Sementara, dalam penyusunan belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan saat ini merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021,” kata Rudi.

Belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.968.574.058.069,00 atau turun 2 persen. Kendati demikian, alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk belanja operasi diarahkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  HUT ke-74 Humas Polri ke-74, SMSI Kepri Tebar Semangat Lewat Donor Darah Polda Kepri

“Mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik dan dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berjalan, serta mengakomodasi kewajiban Pemerintah Kota Batam kepada pihak ketiga,” katanya.

Kebijakan belanja disinkronkan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta peraturan perundangan berlaku. Penggunaan anggaran belanja diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berasal dari Dana Transfer Umum minimal sebesar 8 persen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Penyediaan anggaran belanja untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.

“Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 107.710.833.667,00 berubah menjadi Rp 270.602.500.516,00 atau naik 151,00 persen,” katanya.(dkh)

Baca Juga :  Atap Bocor dan Tak Ada Fasilitas Dasar, SDN 009 Pulau Seraya Bertahan di Tengah Keterbatasan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles