3 C
New York
Sabtu, November 30, 2024

Mantan Bajak Laut Dilumpuhkan Oleh Polres Bintan

CENTRALNEWS.ID, BINTAN -Salah satu mantan, Bajak Laut YS (36) warga di belakang Padang, Batam berhasil dilumpuhkan oleh jajaran Polres Bintan. Alhasil, saat pers konferensi di Mapolsek Bintan Timur (Bintim), YS belum bisa berjalan normal lantaran luka bekas peluru belum sembuh total.

Bukan tanpa alasan, YS sendiri terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Polsek Bintim itu lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.

“Karena melawan saat hendak ditangkap, akhirnya anggota bertindak tegas dan terukur,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono pada pers konferensi di Mapolsek Bintim, Kamis (7/7).

Adapun kesalahan yang dilakukan oleh Ys yakni melakukan pencurian kendaraan sepeda motor mulai dari Bintan hingga Tanjungpinang bersama rekannya, BH (34).

Baca Juga :  Kapolres Natuna dan Forkopimda Pantau Langsung TPS Pilkada Serentak

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan peluru karena berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.

Meskipun sudah mendapat hadiah timah panas, keduanya tetap ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan harapan, setelah kembali keluar dari penjara tidak melakukan tindak kriminal lain.

Tidar menambahkan, Ys dan BH memiliki gelar yang sama sebagai “residivis”. Hanya saja, BH merupakan residivis pencabulan dan bukan bajak laut. Keduanya bertemu saat berada di sel tahanan.

Meskipun keduanya belum lama keluar penjara, namun justru menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat luas. Untuk itu, ia menegaskan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. “Sebab mereka ini sangat meresahkan. Apalagi setelah new nomral ini, kita ingin masyarakat kita tenang dan bukan sebaliknya”

Baca Juga :  Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis, Wujudkan Batam Kota Modern dan Bebas Kemacetan

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku curanmor yang menggasak sepeda motor Vario milik RA yang terparkir di halaman mesjid Nurul Iman pada Minggu (22/5) lalu.

Adapun cara para pelaku merusak kunci kontak motor korban saat korban menunaikan shalat subuh waktu itu.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka beraksi bersama dua rekannya yakni DS dan RP yang kini diproses di Mako Polsek Gunung Kijang,”

 

“Mereka melakukan aksinya diwilayah Bintan Timur sebanyak 1 TKP dan diwilayah Gunung Kijang 3 TKP serta Kota Tanjungpinang 7 TKP,” pungkasnya (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles