4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Gila! Mahasiswa Ini Tega Gagahi Bocah 13 Tahun, Ancamannya Bikin Tak Berkutik

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Seorang Mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Kabupaten Bengkalis dilaporkan dalam dugaan penggagahan terhadap seorang bocah perempuan berinisial PA yang masih berusia 13 tahun.

Ya, mahasiswa bejad berinisial TD (18) ini dilaporkan dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B/121/VII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS pertanggal 4 Juli 2021 lalu dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar jajaran kepolisian di markas kepolisian resor (Mapolres) Bengkalis, Kamis (29/7) lalu.

Disebutkan, kasus itu bermula pada hari Sabtu (3/7) lalu. Diceritakan, sekira pukul 22.30 WIB korban (PA) dihantarkan pulang ke rumah di wilayah Desa Temeran oleh terlapor (TD). Di pertengahan jalan, PA digiring masuk ke sebuah pondok di bilangan Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Di dalam pondok tersebut, TD membuka paksa pakaian PA dan mengabadikannya lewat tangkapan kamera telepon genggamnya. Tergiur dengan kemolekan tubuh lawan jenisnya, TD pun memanfaatkan kesempatan itu.

“Kemudian, terlapor (TD) mengancam akan menyebarkan foto-foto tanpa busana bila PA menolak untuk melayani terlapor,” terang Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH.

Tak berkutik dengan ancaman terlapor, PA diam membisu dan pasrah dengan keadaan kala itu. Tepat malam itu, ia menahan pilu digerayangi oleh TD. Bukannya memberikan pelajaran positif nan mengedukasi kepada korban, mahasiswa nakal ini malah berbuat tak senonoh kepada korban.

Tak terima dengan perbuatan itu, laporan pun dilayangkan. Keesokan harinya, tim operasional Polres Bengkalis langsung membekuk TD di Desa Temeran. Kala itu, TD sedang berada di kediaman neneknya. Ia ditangkap saat tengah panen rambutan di lahan sang nenek.

“TD berhasil ditangkap sehari kemudian, beliau diamankan sekira pukul 16.00 WIB dari rumah neneknya di Desa Temeran,” ucap Kapolres menegaskan.

Pasca diamankan, ia langsung diinterogasi mendalam. Kepada petugas, terlapor mengaku telah menyetubuhi korban yang masih berusia belasan tahun ini. Bahwa benar, TD juga mengaku terlebih dahulu mengancam korban dengan modal foto dan video syur di telepon genggamnya. Setelah itulah, tindakan tak senonoh dilancarkan terhadap korban.

Selain TD, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Mulai dari Hp yang digunakan untuk merekam dan mengabadikan foto syur korban, hingga pakaian yang digunakan kala kejadian pun disita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatannya, TD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles