CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir diresahkan atas beredarnya isu yang mewajibkan segala pengurusan administrasi wajib melampirkan sertifikat Vaksin COVID-19 sebagai syarat penting.
Tak hanya di tingkat pusat, kabar meresahkan itu bahkan tersiar hingga ke pelosok daerah dan membuat keresahan kian klimaks.
Menjawab polemik itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI langsung menyerukan pernyataan tegasnya. Juru bicara (Jubir) Vaksinasi COVID-19 Pusat, Siti Nadia Tarmidzi menyebut, pemerintah hinga kini belum menetapkan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi apapun.
“Itu tidak benar. Sampai sekarang tidak ada peraturan yang mewajibkan sertifikat vaksin jadi syarat adminiatrasi,” kata Siti, dalam webinar yang disiarkan kanal Youtube Holopis Channel, Selasa (29/6) sebagaimana dilansir tim CentralNews.id, Kamis (29/7).
Dengan penuh ketegasan, ia menyebut kabar tersebut adalah berita bohong atau hoaks karena sertifikat vaksin COVID-19 belum sama sekali dibahas penggunaannya menjadi persyaratan administrasi apapun.
“Sampai sekarang sertifikat vaksinasi sebagai bukti administrasi belum menjadi persyaratan sebagaimana dimaksudkan. Kalau ada yang mengatakannya, itu hoaks ya,” tukasnya.(*)