CENTRALNEWS.ID, BATAM – Nama Zulkarnaen, kini cukup familiar di kalangan masyarakat, apalagi warga Kavling Lama Sagulung, tempat ia tinggal.
Bukan tanpa alasan, penangkapan pria (40) tahun ini sempat membuat warga perumahan heboh lantaran ia ditangkap polisi saat membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg.
Kini, nasib pria asal Pematang Siantar ini diambang kematian. Hal itu menyusul Polisi menerapkan pasal hukuman pidana mati terhadap Zulkarnaen.
Akibatnya kedua anak dan istrinya terancam kehilangan sosok seorang ayah.
Zulkarnaen tak bisa berbuat banyak, apalagi sang istri yang hanya seorang ibu rumah tangga. Sementara kedua anaknya masih berusia 10 tahun dan 7 tahun.
Kehidupan keluarga ini hanya menggantungkan hidup kepada Zulkarnaen, tulang punggung keluarga. Atas perbuatannya, tak banyak yang diharapkan Zulkarnaen.
Penyesalan pun tak dapat merubah hukuman yang akan dia terima. Ia hanya berpasrah.
“Saya sangat menyesal. Ya,, Tuhan. Kasihan anak dan istriku,” ucap Zulkarnaen hampir menetaskan air mata.
Zulkarnaen menyampaikan penyesalan yang mendalam.
“Demi Tuhan pak, baru kali ini saya melakukan ini. Gak pernah pak, sumpah berani mati pun saya. Ini baru yang pertama,” ujar Zulkarnaen dengan nada tersendu-sendu di ruang media Center Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).
Zulkarnaen mengaku ia terpaksa melakukan pekerjaan haram ini lantaran terdorong kebutuhan ekonomi.
Ia mengaku sudah lama tak mendapat pekerjaan. Keseharian hanyalah seorang buruh bangunan dengan kerja serabutan.
Dari hasil itulah ia mencukupi kebutuhan anak dan istrinya. Sementara sang istri, hanya seorang ibu rumah tangga, mengasuh kedua anaknya.
Saat ia ditawari pekerjaan untuk menjemput barang narkoba di tengah laut, Zulkarnaen pun tak berpikir panjang, ia langsung menerima tawaran tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya.
Ia mendapat tawaran untuk menjemput barang Narkoba di tengah laut dengan imbalan bayaran Rp 2 juta per kilogram. Namun diawal, ia baru menerima uang sebesar Rp 500 ribu , uang ini pun hanya untuk kebutuhan makan, minum dan rokok.
Tepat pada Senin (23/3/2022) malam ia pun berangkat ke tengah laut dengan menggunakan kapal pancung. Dalam kapal pancung ia bersama dua rekan lainnya yang tak ia kenal. Namun masih dalam pikiran besaran imbalan yang akan diterima, ia tak menghiraukan hal itu.
Tibalah Zulkarnaen bersama rekannya di tengah laut dan menghampiri kapal kayu. Transaksi barang tersebut pun dilakukan secara Ship to ship.
Setelah selesai, kemudian mereka akan bertolak ke Pelabuhan Sagulung untuk menghantarkan barang narkoba itu.
Namun sesampai pada perairan jembatan satu Barelang kapal Polisi melakukan pengejaran terhadap kapal mereka.
Aksi heroik pun terjadi hingga kedua rekannya melompat menyebur ke laut.
Sementara dirinya masih ragu-ragu. Namun tak lama kemudian ia juga melompat menyeburkan diri ke laut namun berhasil ditangkap tim aparat.
Tak lama bercerita siang itu, tersangka Zulkarnaen pun dimasukkan ke dalam sel tahanan Polda Kepri, tepatnya di gedung lantai tiga Polda Kepri.(mzi)