18.3 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Jepang Dideportasi Imigrasi Batam

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam deportasi Yusuke Yamazaki (43) Buronan Interpol Jepang, dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024).

Sebelumnya, Yusuke Yamazaki gagal masuk ke Malaysia bersama pekerja imigran tanpa dokumen. Yang bersangkutan digagalkan keberangkatannya dan ditangkap oleh Satpolairud Polresta Barelang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Jepang diterbangkan ke Jakarta dengan menggunakan maskapai Citilink pada pukul 12.40.

Selanjutnya, Yusuke Yamazaki dipulangkan ke negaranya dengan maskapai Japan Airlines pada pukul 21.25.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba bersama Wakapolres Barelang AKBP Syarifudin Semidang menunjukan barang bukti tindak kejahatan Yusuke Yamazaki (43) Buronan Interpol Jepang, dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024). (CENTRALNEWS.ID/deka hartati)

”Pada 28 Februari, Kedutaan Besar Jepang telah mengeluarkan paspor darurat untuk digunakan Yusuke pulang ke negaranya,” kata Samuel.

Baca Juga :  Cermin Kembali Blusukan ke Tengah Masyarakat, Janji Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Yusuke adalah wakil presiden perusahaan Nishiyama Farm. Ia dan empat petinggi Nishiyama Farm menipu dengan modus mengumpulkan investasi.

Polisi Jepang menyatakan ada sekitar 900 orang yang menjadi korban penipuan Yusuke dan komplotannya. Penipuan itu menyebabkan kerugian hingga 13,3 miliar yen atau Rp 1,38 triliun.

Yusuke masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021 menggunakan visa kunjungan. Tiga bulan kemudian, ia mengajukan izin tinggal terbatas lewat Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.

Yusuke adalah wakil presiden perusahaan Nishiyama Farm. Ia dan empat petinggi Nishiyama Farm menipu dengan modus mengumpulkan investasi.

Samuel menuturkan, selama berada di Indonesia, Yusuke bekerja di PT Waringin Jaya Steel. Aparat belum dapat memastikan apakah perusahaan tempat Yusuke bekerja itu juga terhubung dengan Nishiyama Farm.

Baca Juga :  Kurangi Jumlah RTLH, Cen Bangun 431 Unit BSPS di Natuna

Wakil Kepala Polresta Barelang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifudin Semidang menambahkan, Yusuke ditangkap di perairan Pulau Bulan, Batam, pada 31 Januari 2024. Saat itu, ia berusaha menyeberang ke Malaysia menggunakan perahu yang juga mengangkut sejumlah pekerja migran tanpa dokumen.

”Saat itu yang menjadi target penangkapan sebenarnya adalah pekerja migran tanpa dokumen. Namun, kami juga menemukan satu warga negara asing di perahu tersebut,” ujar Syarifudin.

Menurut dia, selain Yusuke, ada enam orang di perahu gelap itu. Polisi menyatakan dua orang sebagai pelaku yang memberangkatkan pekerja migran tanpa dokumen dan empat orang sebagai calon pekerja migran tanpa dokumen.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles