CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Badan POM RI kembali menemukan peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika berbagai merek dagang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan POM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya.
Dari pengawasan selama masa pandemi tersebut, Badan POM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin disebut sangat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, dan sakit kepala kemudian mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, melalui keterangan pers yang dikutip Jumat (15/10).
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar.
Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional juga ditemukan dan digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19. Selain temuan obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian Badan POM karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang / bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10,” ujar Reri.
“Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik),” lanjut Reri.
Reri menegaskan, kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
“Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri Indriani.
Berikut daftar 53 Temuan Obat Tradisional yang mengandung bahan berbahaya temuan BPOM:
- Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
- Chuanpect Pil
- Forvidna
- Ji Zhi Tang Jiang
- Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
- Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
- Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
- Jawa Sehat
- Racik Sewu
- Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca), Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
- Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
- Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
- Angger Waras
- Bio Nervee
- Jamu Dewo
- Jamu Dewo Less Sugar
- Elang Mas
- Jamu Dua Singa
- Pegel Linu Cap Akar Daun
- Winata (kemasasn blister)
- Winata (kemasan botol)
- Jamu Tradisional Kumbang Mas
- Rempah Alam Papua Buah Merah
- Sari Kulit Manggis Asam Urat
- Sinatren
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Away Tablet
- Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)
- Maximan
- Big Penis
- Black Gorilla
- Black Panther
- K.L.G Pills
- One Night Love
- Singa Super On
- Buaya Jantan
- Kuat Lelaki Genotan
- Urat Seribu
- Perkasa Wali
- Arizon
- JKReks
- Lig-On
- Paloma
- Parsi
- Tawon Liar Kapsul
- Chinese Zhigenduan
- Zhigenduan
- ODD Bodha
- ODD Booster
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
- Ginseng Klanpi Pil
Suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat adalah Vitacino.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:
- KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
- Extica – Fabulous Matte Lipstick#12 Morange
- Extica – Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose
- Extica – Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red
- PAKALOLO Lipstick 05
- PAKALOLO Lipstick 12
- PAKALOLO Lipstick 03
- PAKALOLO Lipstick 06
- PAKALOLO Lipstick 10
- PAKALOLO Lipstick 11
- PAKALOLO Lipstick 07
- PAKALOLO Lipstick 09
- PAKALOLO Pressed Powder – Light Color (01)
- PAKALOLO Pressed Powder – Skin Color (02)
- PAKALOLO Pressed Powder – Light Tan (03)
- PAKALOLO Pressed Powder – Natural Color (04)
- PAKALOLO Pressed Powder – Light Brown (05)
- PAKALOLO Pressed Powder – Brown (06)
Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.
Selalu ingat cek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.(*)