CENTRALNEWS.ID, BATAM – Dalam rangka mempererat hubungan sinergis dan silaturahmi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melakukan kunjungan ke Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya pada Rabu (21/4).
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono yang menyambut kunjungan tersebut mengungkapkan apresiasi kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam atas partisipasi dan dukungannya dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bgai pekerja di Kota Batam.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJAMSOSTEK, namun hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak patuh dan belum mendaftarkan para pekerjanya, ataupun perusahaan yang tidak tertib baik dari segi upah yang dilaporkan, jumlah karyawan yang didaftarkan dan program yang diikuti.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan hak perlindungan kepada masyarakat pekerja, namun dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada kegiatan kunjungan tersebut, pihak BPJAMSOSTEK, Disnaker dan Wasnaker bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK kepada para pekerja di Kota Batam.
“Bersama-sama, kami juga telah membahas terkait pelaksanaan penyelenggara jaminan sosial, mulai dari capaian kinerja, kendala-kendala yang ditemui, hingga menyusun strategi dan kolaborasi antar tiga lembaga ini dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi pekerja,” ungkap Sony.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, yang diwakili oleh Said M. Idris selaku Kabid Pengawasan mengungkapkan pihaknya akan siap bekerjasama serta membantu dalam hal pengawasan dan pemeriksaan terkait perusahaan-perusahaan yang membandel dan tidak patuh dalam hal regulasi Jaminan Sosial.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada perusahaan yang belum mendaftar, menunggak iuran dan perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) baik PDS upah, PDS pekerja dan PDS Program, sehingga perlunya dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama agar terpenuhinya hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial,” kata Said.
Terutama, dari sektor jasa konstruksi, yang memiliki tingkat resiko kecelakaan yang cukup tinggi, Ia menjelaskan bahwa selain mengutamkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja pihaknya mewajibkan kepada seluruh Main Contractor untuk memastikan para sub contactor yang ikut terlibat dalam pekerjaan proyek, wajib mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK.
“Karena hal tersebut berkaitan dengan keselamatam dan nyawa pekerja, untuk itu ketidakpatuhan kepada pelaksana program jasa konstruksi dapat dikenakan tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Sementara itu, Aldy Admiral selaku Kepala UPTD Wasnaker di Kota Batam, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong para pelaku usaha dan memastikan setiap perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial serta memiliki pemahaman akan pentingnya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan”
“Jaminan sosial merupakan hak normative bagi setiap pekerja, BPJAMSOSTEK yang telah diamanahkan UU sebagai penyelenggara jaminan sosial akan memberikan perlindungan melalui kelima programnya dari resiko pekerjaan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” kata Aldy.
“Inilah adalah salah satu bukti Negara hadir dalam memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyrakat, khususnya masyrakat pekerja apabila terjadi resiko pekerjaan seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, maupun kematian,” pungkas Aldy.(dkh)