5 C
New York
Jumat, November 14, 2025

Warga Rempang Suarakan Aspirasi, Wali Kota Batam Janji Cari Solusi Damai

CENTRALNEWS.ID, BATAM — Suasana hangat penuh keterbukaan mewarnai pertemuan antara Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan sekitar 50 perwakilan warga Rempang, Senin (5/5/2025), di Kantor Wali Kota.

Pertemuan ini menjadi panggung penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi langsung mengenai nasib lahan mereka di tengah program relokasi yang terus berjalan.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turut hadir mendampingi dalam pertemuan yang berlangsung di tengah kesibukan Amsakar menghadiri Musrenbang RPJMD secara daring dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengapresiasi kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Dialog seperti ini penting, apalagi menyangkut hak dan masa depan warga Rempang,” ujar Amsakar, membuka forum diskusi.

Baca Juga :  IWBA Batam Resmi Dilantik, Rinaldi Samjaya Fokus pada Pembinaan Atlet Muda dan Penguatan Organisasi

Dalam suasana penuh keprihatinan namun tetap kondusif, warga menyampaikan berbagai kekhawatiran.

Di antaranya, soal status kepemilikan lahan di kawasan Tanjung Banon, perlindungan hukum, hingga permintaan agar aparat tidak bertindak represif selama proses relokasi berlangsung.

Salah satu warga dari Pasir Panjang, Ishak, menegaskan bahwa masyarakat Rempang tetap menjunjung tinggi kedamaian. Namun ia berharap negara hadir memberikan rasa aman dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam tidak bertindak di luar koridor hukum.

“Langkah-langkah yang diambil berlandaskan regulasi dan mekanisme resmi, termasuk melalui surat peringatan. Kami bukan pihak pengambil keputusan akhir, namun pelaksana amanat pusat,” tegasnya.

Amsakar juga mengungkapkan bahwa pihaknya menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen dalam menilai aset dan bangunan warga. Tujuannya agar proses ganti untung dilakukan secara objektif dan adil.

Baca Juga :  Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Bangkit dari Duka Demi Tiga Buah Hati

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh wilayah di Batam berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, di mana hak atas tanah umumnya berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pemerintah sedang menyiapkan legalisasi berupa SHM bagi warga di kampung tua sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah yang telah lama ditempati.

“Pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk melalui pemberian SHM di kawasan kampung tua,” ucap Amsakar.

Menutup pertemuan, Amsakar menegaskan pentingnya penyelesaian masalah lahan dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

Ia mengajak warga terus membuka ruang dialog dan menghindari tindakan yang berpotensi merugikan semua pihak.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Ungkap Kasus Human Trafficking di Rupat

“Terima kasih atas kepercayaan Bapak dan Ibu untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Pemerintah akan terus bekerja mencari solusi terbaik yang adil dan bijak untuk semua,” tutupnya.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles