CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Tokoh masyarakat dan warga Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau tampak bertemu dengan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengadukan polemik (dugaan) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM), Senin lalu (13/6).
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir, sebagaimana dirangkum dari situs Diskominfotik Bengkalis, Senin (20/6). Dia menerangkan, pertemuan tersebut merupakan sesi pengaduan masyarakat terkait adanya tanah yang diduga telah terkontaminasi minyak sisa operasi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang sekarang telah beralih operasional nya ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
“Tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang harus dilakukan upaya pemulihan oleh pihak penghasil Limbah. Nah, hal itu yang diadukan masyarakat dari Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan ke kita (DLH, Red),” kata Azmir.
Namun, kata dia, upaya pemulihan tersebut harus mendapat persetujuan teknis terlebih dahulu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) dengan proses delineasi oleh Tim KLHK RI. Ketentuan tersebut tidak terlepas dari kebijakan cost recovey pada masa operasional PT CPI dan hingga saat ini belum diketahui perubahan terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini tentu saja menjadikan proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak harus melewati beberapa prosedur baik secara teknis maupun penganggarannya serta membutuhkan koordinasi dengan Pihak KLHK RI dan PT PHR.
Azmir menjelaskan pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari warga masyarakat yang lahannya diduga telah terkontaminasi minyak namun belum masuk dalam rencana pemulihan lahan.
“Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menelaah lebih lanjut ketentuan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan KLHK RI, SKK Migas dan PT PHR,” ungkapnya.
Azmir menjelaskan, upaya pemulihan lahan terkontaminasi minyak telah dilaksanakan sebelumnya oleh PT CPI sesuai area yang telah disetujui oleh KLHK RI dan SKK Migas. Adapun keluhan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan upaya-upaya teknis dan koordinatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini juga telah menindaklanjuti terhadap keluhan-keluhan warga terkait dugaan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan serta melaksanakan penanganan yang tepat dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (Bres)