8.8 C
New York
Rabu, April 2, 2025

Wabup Anambas Apresiasi Adanya Penerbitan Elektronik Paspor di Kantor Imigrasi Tarempa

CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa untuk melakukan penggantian paspor yang telah habis masa berlaku.

Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat diambil foto dalam pembuatan paspor di kantor Imigrasi Tarempa

Dengan sambutan hangat beliau menyempatkan diri untuk berbincang dan membahas seputar kelebihan dan manfaat dari elektronik paspor.

Perbedaan paspor biasa dan elektronik dapat dilihat dari fisik paspor tersebut.

Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama, ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan Elektronik Paspor.

Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat berbincang dengan petugas Imigrasi Tarempa

Chip dengan teknologi seperti ini biasanya terdapat pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.

Baca Juga :  Danramil 05/Bukit Batu Kerahkan Babinsa Kawal Kondusifitas Sholat Idul Fitri di Sungai Pakning
Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra kedatangannya disambut petugas kantor Imigrasi Tarempa

Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.

Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat diwawancara petugas Imigrasi Tarempa dalam pembuatan paspor

Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra berbincang dengan petugas Imigrasi Tarempa

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat masuk ke dalam ruang pembuatan paspor kantor Imigrasi Tarempa

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Baca Juga :  Bank Indonesia Lepas Tiga Asisten Gubernur Jadi Komisaris di Bank BUMN
Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat berbincang dengan petugas Imigrasi Tarempa

Dalam kesempatan tersebut Wan Zuhendra juga mengapresiasi adanya pilihan layanan elektronik paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.

Sebagai pejabat penting di daerah ia juga mendukung setiap peningkatan layanan yang disediakan oleh instansi daerah maupun instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Perlu diketahui Wan Zuhendra merupakan pejabat daerah pertama yang menikmati layanan permohonan elektronik paspor yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Tarempa.(asy)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles