CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Management Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS SIPP) di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI Jakarta Rabu 18 Mei 2022.
Adapun tiga orang management PMKS PT SIPP yang dimaksud adalah EK diketahui sebagai Penanggung Jawab/Direktur, AN selaku General Manager dan ZAT selaku Manager Humas.
Namun pada kenyataannya, yang hadir dalam pemeriksaan hanya Agus Nugroho dan Zainul Ahsan Tanjung, sementara Erick Kurniawan (diduga) tidak hadir tanpa adanya keterangan apapun alias mangkir.
Agus Nugroho bersama Zainul Ahsan Tanjung datang berbarengan sekitar pukul 14.57 WIB dan langsung menuju ke dalam ruangan penyidik Direktorar Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) yang berada di Gedung Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI Pintu 3 lantai 4.
Setelah keluar sekitar pukul 19.07 WIB, Agus Nugroho sudah mengenakam rompi tahanan Gakkum KLHK RI berwarna oranye bergaris hitam dan masuk ke dalam mobil milik Satgas Penegekan Hukum dan dikawal dengan 2 orang dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) berpakaian lengkap.
Hasil yang dirangkum dari berbagai sumber di Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK RI, Agus Nugroho diduga ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan Pencemaran Lingkungan dari PMKS PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau Km 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Agus Nugroho tampak dikawal 2 personel SPORC KLHK RI. Saat menuju Mobil Satgas Gakkum, ia tak banyak bicara. “Ya Pak, sebentar. No comment,” singkat Agus Nugroho kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/5).
Saat ditanya ditahan tentang Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PKS PT SIPP, Agus Nugroho hanya diam dan Mobil Satgas Penegakan Hukum langsung jalan menuju tempat ia dititipkan yaitu Bareskrim Mabes Polri.***