-9.9 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025

Tragis! Pasutri di Duri – Bengkalis Tega Habisi Nyawa Rentenir Gegara Sakit Hati

CENTRALNEWS.ID, DURI – Teka-teki tewasnya seorang pengusaha piutang atau rentenir berinisial Su (51) dengan cara tak lazim di jalan Bathin Betuah kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis – Riau akhirnya terkuak, Selasa (14/1).

Pasca ditemukan tewas membusuk di dalam rumahnya sekira pukul 18.00 WIB pada Minggu (12/1) lalu, petugas kepolisian mulai lakukan penelusuran terkait latar belakang tewasnya korban.

Selasa pagi kabar baik seputar pengungkapan kasus tersebut berhembus. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan melalui Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala membenarkan informasi seputar penanganan kasus tewasnya pengusaha piutang tersebut.

Lebih dalam, tim Central News mengkonfirmasi kronologis resmi pengungkapan kasus tersebut. Melalui keterangannya, AKP. Gian mengatakan bahwa tersangka atau pelaku dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut sudah diamankan dan saat ini terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima tim Central News Selasa pagi dijelaskan, dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Su alias Atik telah terungkap dengan sinergi tim gabungan Polsek Mandau dan Jatanras Polda Riau. Dalam siaran pers yang diterima, dijelaskan bahwa tersangka berjumlah dua orang berinisial HE (29) dan SK (29) yang tak lain merupakan sepasang suami-isteri.

Baca Juga :  Tunggak Iuaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT Sinar Bestari Indah

Diketahui, pasca tangani penemuan jasad korban dan evakuasi anak angkat korban untuk ditangani dari sisi medis guna pemulihan lebih lanjut, petugas terus berupaya mengungkap kasus tersebut. Tak lama, teka-teki kematian korban mulai terendus.

Kedua terduga pelaku pembunuhan terhadap Atik (51) ditangkap tim gabungan Polsek Mandau dan Jatanras Polda Riau | Foto: Istimewa

Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diketahui sedang berada di wilayah Pekanbaru, Riau, tepatnya di jalan Jend. Sudirman, Senin malam (13/1).

Tak mau kehilangan jejak, petugas lakukan profiling dan terus mengintai keberadaan para pelaku. “Tepat sekira pukul 01.44 WIB, petugas kita diback up Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan tersangka HE dan isterinya SK di salah satu tempat penginapan yang ada di kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/1),” ungkap AKP. Gian.

Baca Juga :  “EmangTanjung Pinang Ada Mafia?” Tanya Warga Terkait Adanya WNA Seludupkan Senpi

“Saat diinterogasi, tersangka HE mengakui telah membunuh korban,” ungkapnya.

Motif: Sakit Hati Soal Pinjaman, Nyawa Rentenir Melayang..

Awal mula kejadian sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima, pelaku HE bersama isterinya SK mendatangi rumah korban. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah bersama anak angkatnya yang berusia sekira 4 tahun.

Adapun maksud kedatangan HE dan SK hendak membayar bunga hutang sebesar Rp500 ribu yang dipinjam oleh pelaku kepada korban. Namun saat itu, pengakuan tersangka HE, korban meminta pelaku untuk membayarkan uang pokok sebesar Rp3 juta.

Dikarenakan perkataan korban tersebut, cekcok tak terhindarkan. Emosi mendengar perkataan korban, pelaku HE kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. “Ketika korban tak sadarkan diri, HE mengaku mengambil perhiasan yang dikenakan korban saat itu,” terangnya.

Baca Juga :  BP Batam dan Mayapada Healthcare Group Tinjau Kesiapan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional

Selain itu, pelaku juga menggasak sejumlah perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik korban, dan satu unit Hp, uang tunai Rp1.262.000,- dan barang lainnya. Saat HE sibuk menggasak barang berharga milik korban, isterinya SK mengunci pintu kamar yang di dalamnya berada anak angkat korban. “SK mengaku mengunci kamar agar anak angkat korban tidak teriak dan tidak keluar dari rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan dan telah diakui oleh kedua pelaku, pasutri kriminal tersebut kemudian digelandang ke Polda Riau dan kini telah berada di Polsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles