CENTRALNEWS.ID, BATAM – Mediasi sengketa lahan antara warga Kampung Seraya Atas dengan PT Golden Teleshop dan PT
Mega Jaya Perkasa yang difasilitasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam tampaknya belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam mediasi, warga tampaknya masih tetap menolak untuk pindah dan berencana membawa kasus ke pengadilan.
Pertemuan yang dipimpin oleh Kasi Penangan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, warga, dan aparat kepolisian.
Mediasi dipicu oleh kedatangan puluhan warga Kampung Seraya Atas ke BP Batam pada Senin (12/8/2028) untuk mempertanyakan legalitas perusahaan dalam mengelola lahan di Kampung Seraya Atas.
“Saat pertemuan, pihak perusahaan telah menunjukkan semua dokumen yang sah untuk mengelola lahan di sana. Namun, warga tidak membawa dokumen apapun dan tetap tidak ingin pindah,” ujar Kabag Humas BP Batam, Sazani.
Sazani menjelaskan pihak perusahaan telah berupaya membuka komunikasi dan melakukan mediasi sejak tahun 2014. Beberapa warga telah menerima kompensasi dan tanah kaveling di Sambau, namun sebagian lainnya masih menolak.
“Pihak perusahaan sampai saat ini masih terus melakukan mediasi, namun upaya mediasi selalu ditolak oleh warga,” kata Sazani.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tidak menghasilkan kesepakatan. Warga tetap bersikeras mempertahankan lahan yang mereka tempati dan akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Sazani berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas Kota Batam.
“BP Batam selalu membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik. Mari kita jaga bersama situasi kondusif di Kota Batam. Warga rencananya akan membawa persoalan ini ke pengadilan, mari sama-sama kita hormati proses hukum yang akan berjalan,” imbuhnya.
Meskipun mediasi belum berhasil, BP Batam tetap berkomitmen untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.(dkh)